RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), yang masih dipasang selama masa jeda Pemilu 2024.
Hingga sore ini, Bawaslu Kota Pekanbaru telah menertibkan sebanyak 5.485 APK.
"Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan penertiban APK calon legislatif yang bertebaran di Kota Pekanbaru," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APK, Bagi yang Tetap Nakal, Ada Ancaman Pidana dan Denda Belasan Juta
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang.
Kata Ferdy, penindakan dilakukan setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru.
"Dalam melakukan penindakan APK, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai penegak Perda," kata Ferdy.
Baca Juga: Masuk Masa Jeda, PPP Riau Minta Semua Kader Patuhi Aturan Larangan Kampanye
Penertiban ini, Bawaslu Kota Pekanbaru memperhatikan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Kita mengimbau peserta pemilu agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya," kata Ferdy.
Tahapan kampanye ini berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ia menambahkan, saat kampanye nanti, masyarakat bisa membantu Bawaslu dalam pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing.
"Masyarakat jangan enggan melapor ke pada Bawaslu, baik Panwas Kecamatan atau kelurahan jika ditemukan pelanggaran," kata Ferdy.***