politik

Ada Dugaan 'Nama Pelengkap' dalam Usulan Calon Pj Gubernur Riau dari DPRD Riau, Mardianto Manan: Rektor tak Penuhi Syarat

Selasa, 5 Desember 2023 | 15:47 WIB
Anggota Komisi I DPRD Riau, Dr Mardianto Manan.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Beredar informasi terkait usulan Calon Penjabat atau Pj Gubernur Riau dari DPRD Riau akan diberikan tiga nama, dimana ada dua nama yang dianggap sebagai 'pelengkap'.

Adanya dugaan nama pelengkap usulan Calon Pj Gubernur Riau ini dikarenakan munculnya dua nama rektor, sesuai dengan usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, dan Rektor UIN Suska, Hairunnas Rajab.

Dimana, dalam rapat itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar, mengatakan yang diusulkan oleh MUI ini tak jauh berbeda dengan nama yang telah disiapkan.

Baca Juga: Beredar Isu DPRD Riau Akan Usulkan Nama Tunggal Jadi Calon Pj Gubernur Riau, Mardianto Manan: Aneh Bin Ajaib

Tapi Markarius Anwar tak menjelaskan, seperti apa persamaan nama yang akan diusulkan DPRD dengan nama usulan MUI Riau ini.

Adapun, tiga nama yang diusulkan oleh MUI Riau adalah Rektor Unri, Sri Indarti, Rektor UIN Suska, Hairunnas Rajab, dan Sekdaprov SF Hariyanto.

Selain itu, Markarius Anwar juga menyampaikan pujian kepada Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, yang menurutnya sudah menunjukkan kepedulian terhadap ummat Islam.

Baca Juga: Terima Usulan MUI Riau Soal Pj Gubernur Riau, Agung Nugroho: Ini Akan Jadi Bahan Pertimbangan Kita


Dijelaskan Markarius Anwar, sebagai salah satu timses Gubernur Syamsuar di Pilgubri 2018, ada aspirasi yang tak bisa direalisasikan, yaitu bantuan rumah ibadah.

Barulah di zaman SF Hariyanto menjadi Sekdaprov Riau, anggaran bantuan rumah ibadah bisa diwujudkan.

Menanggapi adanya isu terkait nama pelengkap ini, Anggota Komisi I DPRD Riau, Dr Mardianto Manan, mengatakan, sah-sah saja kalau ada masyarakat yang membuat pandangan seperti itu.

Baca Juga: FKPMR Sampaikan Usulan Nama-nama dan Kriteria Pj Gubernur Riau, Eddy Yatim: Ini Cerminan Keinginan Rakyat Riau

"Pandangan soal pelengkap atau tak pelengkap, biar sajalah orang menilai," kata Mardianto Manan, Selasa (5/12/2023).

Pun begitu, Mardianto Manan, menilai dua nama Rektor tersebut, sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

"Kalau kita melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 pada bagian kedua, pasal 3, Pj Gubernur harus yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dibuktikan dengan riwayat jabatan," ujarnya.


Menurutnya, kedua rektor tersebut tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga, apabila salah satu persyaratan dalam aturan negara tidak terpenuhi, maka otomatis yang bersangkutan akan gugur.

"Berarti tinggallah nama yang lain nanti yang akan dipilih," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nama calon-calon Pj Gubernur Riau sudah diusulkan kepada DPRD Provinsi Riau.

Diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Riau (Gubri) kepada DPRD Provinsi Riau, Jumat, 1 Desember 2023.

Adapun tiga nama calon Pj Gubernur Riau yang diusulkan oleh MUI Riau. Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Rektor UIN Suska dan Rektor Unri.

Kemudian, Tiga nama calon Pj Gubernur Riau yang diusulkan oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) kepada Komisi I DPRD Riau, Kamis, 30 November 2023. Diantaranya:

1. Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si (Sekretaris Jenderal Kemendagri).

2. Erwin Dimas, S.E., DEA., M.Si (Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan
Pengendalian Pembangunan Bappenas R.I).

3. Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si (Rektor Universitas Riau).***

Tags

Terkini