RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra akhirnya menghirup udara bebas, usai menjalani masa tahanan atas kasus korupsi pada 2021 silam.
Andi Putra sendiri selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1/2024).
Andi Putra yang merupakan Mantan Ketua DPRD Kuansung ini disambut oleh keluarganya, salah satunya Sukarmis, yang merupakan ayah kandungnya sekaligus mantan Bupati Kuansing dua periode.
Baca Juga: Konflik Internal Berkepanjangan Bupati dan DPRD Kuansing, Marwan Yohanis: Rakyat Harus Evaluasi Total
"Meski telah dibebaskan, Andi Putra masih harus melapor secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Proses ini masih berlanjut di Bapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi.
Andi Putra terlibat kasus suap perpanjangan lahan perusahaan sawit, awalnya ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Setelah menjalani persidangan, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung. Pada 8 Juni 2023, jaksa eksekutor KPK menjebloskannya ke Rutan.***