politik

Bawaslu Riau Catat 210 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:30 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima 210 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, 145 laporan telah diregister, namun hanya 60 yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Saat ini, delapan laporan masih dalam proses penanganan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menjelaskan bahwa mayoritas laporan berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran kampanye, dan dugaan politik uang.

"Laporan-laporan ini tersebar di berbagai daerah, seperti Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi. Sebagian besar telah ditindaklanjuti, tetapi beberapa masih dalam tahap penyelidikan, seperti di Dumai," ujar Nanang.

Kabupaten Rokan Hilir mencatatkan jumlah laporan terbanyak dengan 81 laporan, meski sebagian besar tidak memenuhi syarat untuk diregister. Kota Pekanbaru melaporkan 32 kasus, namun hanya empat yang diterima.

Menariknya, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau tanpa laporan dugaan pelanggaran.

"Ini menunjukkan perbedaan dinamika di setiap daerah. Kami akan terus memastikan semua laporan ditangani sesuai prosedur," tambah Nanang.

Ketimpangan jumlah laporan di setiap daerah mencerminkan tantangan sekaligus potensi perbaikan dalam proses pengawasan pelaksanaan pilkada.***

Tags

Terkini