politik

Sengketa Pilkada Rohil Ditolak MK, Bistamam dan Jhony Charles Pemenangnya

Rabu, 5 Februari 2025 | 05:15 WIB
MK (mkri.id)

RIAUMAKMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atau Pilkada Rohil yang diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong-Setiawan.

Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi keputusan tersebut. Dengan demikian, H Bistamam dan Jhony Charles sah sebagai pemenang Pilkada Rohil.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, KPU Riau: Dinyatakan Tidak Diterima

"Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam perkara ini, pemohon diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan Adam-Sutoyo untuk Pilkada Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan Muflihun-Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru.

Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, KPU Riau menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. ***

Tags

Terkini