RIAUMAKMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Provinsi Riau.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menolak permohonan di enam daerah.
Sementara perkara PHPU Kabupaten Siak akan berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
Hasil Putusan MK Terkait PHPU Pilkada di Riau:
- Kabupaten Kuantan Singingi (No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB: permohonan ditolak.
- Kota Dumai (No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan 4 Februari 2025, pukul 10.05 WIB: permohonan ditolak.
- Kota Pekanbaru (No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB: permohonan ditolak.
- Kabupaten Rokan Hilir (No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB: permohonan ditolak.
- Kabupaten Rokan Hulu (No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB: permohonan ditolak.
- Kabupaten Kampar (No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB: permohonan ditolak.
- Kabupaten Siak (No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam daerah terkait akan segera melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Jadwal dan Lokasi Pleno Penetapan Pasangan Terpilih:
- Rokan Hulu – 5 Februari 2025, Hotel Sapadia, 20.00 WIB.
- Kuantan Singingi – 5 Februari 2025, Aula KPU Kuansing, 20.00 WIB.
- Dumai – 5 Februari 2025, Hotel Grand Zuri, 20.00 WIB.
- Rokan Hilir – 5 Februari 2025, Aula Media Center KPU Rohil, 20.00 WIB.
- Pekanbaru – 5 Februari 2025, Hotel Aryaduta, 20.00 WIB.
- Kampar – 6 Februari 2025, Aula KPU Kampar.
Sementara itu, sidang lanjutan untuk Kabupaten Siak akan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menindaklanjuti setiap putusan MK.
"Apapun putusan MK akan menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.
Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menambahkan bahwa KPU akan terus mendampingi KPU Siak dalam persidangan lanjutan.
"Kami berharap proses ini berjalan lancar dan transparan demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas," katanya.
Dengan demikian, tahapan penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.