politik

Kaji Politik Hukum Koperasi di Indonesia dan Bandingkan Indonesia dengan Swiss, Idris Laena Cumlaude

Minggu, 21 Mei 2023 | 11:49 WIB
Idris Laena usai dinyatakan lulus di Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur.

PEKANBARU- Ketua Fraksi Partai Golkar, Idris Laena, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum, yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta Sabtu (20/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof. Dr. Ir. Bambang Bernarthos, MSc ini,  Idris Laena dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude.

Adapun judul disertasi Idris Laena adalah tentang "Politik Hikum Perkoperasian Dalam Meningkatkan Daya Saing Nasional".

Baca Juga: Ingin Direbut Demokrat dan PDI Perjuangan, Golkar Siap Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

Selain Prof Bambang, ada yang juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Dr. Faizal. Santiago SH.MH, serta Co Promotor Dr.Suparno.SH.MH dan penguji Antara Lain Prof Dr.Abdullah Sulaeman.SH.MH,Prof Dr.Zainal Arifin Hoesain.SH.MH dan Dr.Ahmad Redi.SH.MH

Idris Laena mengatakan, untuk memajukan loperasi di Indonesia, perlu ada politik hukum yang sungguh-sungguh. Sehingga, bisa meningkatkan daya saing, bukan saja untuk koperasi, tetapi juga untuk perekonomian nasional.

Idris Laena yang juga Anggota Komisi VI DPR RI, membidangi perdagangan, BUMN, Koperasi/UKM, serta BKPM dan BSN ini menegaskan, Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini UU No 25/Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Didominasi Tim 'Ida Golkar Membangun Kampung', Golkar Riau Daftarkan Bacaleg DPRD Provinsi ke KPU

"Sehingga Perlu segera dibuat Undang-undang koperasi yang baru. Koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Korea, Jepang, New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya, termasuk Swiss," ujarnya.

Di Swiss, jelas Idris Laena, dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, ada lebih dari 5 Juta orang yang menjadi anggota koperasi. Artinya, lebih dari 50 persen.

Sementara indonesia, anggota koperasi tidak lebih dari 8 persen. Padahal, koperasi adalah hal yang penting karena merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Minus Satu Petahana, Golkar Inhu Targetkan Raih 10 Kursi di DPRD Indragiri Hulu

"Godwill negara sangat penting dan karenanya dalam Undang-Undang Koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi, termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi," terangnya.

Selain itu Idris Laena menganggap perlu dilakukan Harmonisasi Dengan Undang-Undang terkait seperti undang-undang No 6 Tentang Desa.

Hadir Dalam Sidang terbuka ini Anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar MPR RI, keluarga besar Satkar Ulama Indonesia, Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) serta keluarga besar Idris Laena.*** 

Tags

Terkini