RIAUMAKMUR.COM - Menjawab kritikan dari Indonesia Corruption Watch terkait penyelundupan pasal yang berkaitan dengan Syarat Pencalonan Mantan Napi Korupsi sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.
Ketua KPU Hasyim Asyari, Sabtu (27/5/2023) menjelaskan bahwa aturan yang mengatur terkait mantan napi korupsi dapat mencalon kembali dibuat mengikut putusan MK.
Menurutnya terkait pasal diperdebatkan mengenai pencalonan mantan napi korupsi, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022. Putusan itilah yang menjadi pedoman KPU menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Terkait aturan tersebut kita telah melakukan uji publik, konsultasi kepada pembentu undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM," imbuhnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) lewat siaran pers-nya mengkritik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut.
ICW menilai KPU menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
Baca Juga: Profil Lee Sang Heon, Aktor Korea yang Namanya Melejit Berkat Series Netflix XO Kitty
Menurut lembaga tersebut, apa yang dilakukan sebagai bentuk pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi politik.
Dibeberkan ICW Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Yang mana secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.
ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut. Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gubri Syamsuar: Bahasa Melayu Harus Dilestarikan Agar Tidak Punah Tergerus Masa
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan secara rinci bahwa berdasar Putusan MK Nomor 87/PUU/-XX/2022 yang menyatakan perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. MK menyatakan norma Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.