politik

Protes Karena Dipecat Golkar, Anak dan Saudara Bupati Bengkalis Rupanya Terbukti Nyaleg di PDI Perjuangan

Senin, 21 Agustus 2023 | 16:58 WIB
Logo PDI Perjuangan.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Empat orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar mendaftarkan diri menjadi Caleg DPRD Bengkalis periode 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Keempat Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini sebelumnya sudah dipecat Partai Golkar, dan sudah dikeluarkan SK Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP Partai Golkar, karena sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.

Empat orang ini adalah Ruby Handoko alias A Kok, Al Azmi, Septian Nugraha, dan Syafroni Untung. Mereka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024.

Baca Juga: Ini Kata Golkar Bengkalis Soal Empat Anggota Dewan yang Dipecat


Diketahui, tiga dari empat nama tersebut merupakan kerabat dekat dari Bupati Bengkalis, Kasmarni. Yakni, Septian Nugraha yang merupakan anak sulung Kasmarni, Al Azmi adik ipar Kasmarni dan Syafroni Untung sepupu dari Kasmarni.

Septian Nugraha dan Al Azmi sendiri sebenarnya pernah hampir di PAW Partai Golkar, karena tidak mengkampanyekan Paslon Bupati Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Samsu Dalimunthe.

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, keempat orang ini didaftarkan oleh PDI Perjuangan di tiga Dapil berbeda.

Baca Juga: Lanjutkan Kerjasama Pemenangan Ganjar Pranowo, Tiga Partai di Riau Akan Duduk Bersama

Ruby Handoko alias A Kok sendiri didaftarkan oleh PDI Perjuangan di Dapil Bengkalis 1 nomor urut 3, sedangkan Al Azmi dicalonkan di Dapil Bengkalis 3 nomor urut 1.

Kemudian, Septian Nugraha dan Syafroni Untung didaftarkan ke Dapil Bengkalis 4.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bengkalis, Muslim Hadi, beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa desas desus kepindahan mereka sudah tersiar sejak April 2023 lalu.

Baca Juga: Punya Doktrin Karya Kekaryaan, Satkar Ulama Apresiasi Dukungan Golkar ke Prabowo Subianto

"Desas desus kepindahan mereka ini sudah kami dengar sejak April, kita sudah bentuk tim pada waktu itu, dan kita sudah temukan bukti dan dilanjutkan dengan pemanggilan. Jadi, tidak benar kalau kami dari DPD Golkar Bengkalis tidak pernah melakukan klarifikasi," tuturnya.

Ditegaskan Muslim Hadi, keempat anggota dewan tersebut terbukti sudah pindah partai, dibuktikan dengan nomor KTA di PDI Perjuangan. Bahkan, KTA itu diketahui sudah satu tahun lamanya.

"Untuk informasi lebih validnya mungkin nanti akan terungkap saat pengumuman DCS tanggal 19 Agustus 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Pindah ke Golkar, Hj Yurni Dukung Ida Yulita Susanti Jadi Anggota DPRD Provinsi Riau

Sayangnya, keputusan PAW dari Partai Golkar ini tidak diterima oleh empat orang ini, dan mereka melayangkan gugatan ke pengadilan.

Sesuai nomor perkara penggugat /tergugat status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau Cq. Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq. Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada 29 Agustus 2023 mendatang," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (15/8/23) pagi.***

Tags

Terkini