RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Pengamat politik, Dr M Rawa El Amady, angkat bicara terkait konflik internal yang terjadi di lembaga DPRD Kabupaten Bengkalis. Menurut dia, mereka yang menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, tidak mengerti sistem.
Disampaikan Dr Rawa El Amady, DPRD merupakan lembaga politik, yang proses didalamnya adalah proses politik, bukan proses administrasi.
"Dan sebagai lembaga politik, strukturnya ditentukan oleh partai, maka partai pemenang berhak menduduki jabatan, karena dia dipercaya oleh masyarakat melalui proses Pemilu," ujar Dr Rawa El Amady, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: 'Dikeroyok' Gegara Pecat Keluarga Bupati dari DPRD, Golkar: Hormati Keputusan Partai Kami
Jika hari ini 36 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan mosi tidak percaya, menurut Rawa, itu sangat melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD. Karena proses penggantian pimpinan merupakan hak partai politik.
"Kalau mau ganti ketua sekarang, bisa saja, tapi mengajukannya ke partai yang bersangkutan," tambahnya.
Kemudian, sambung Rawa, Anggota DPRD mestinya memahami bahwa sistem negara adalah sistem presidensial, bukan sistem parlementer yang menciptakan dua kelompok, yakni kelompok oposisi dan kelompok pendukung eksekutif.
"Mereka bukan wakil pemerintah, mereka wakil rakyat. Persoalan di negara kita, para wakil rakyat memposisikan diri sebagai kelompok pendukung dan kelompok oposisi, padahal mereka semua itu mestinya menjadi oposisi, menjadi penyeimbang," terangnya.
Melihat fenomena tersebut, dosen pascasarjana Universitas Riau ini teringat pada kutipan pernyataan Almarhum Gus Dur, yang menyebut bahwa Anggota DPR itu kekanak-kanakan, karena tidak mengerti porsinya.
"Jadi pendapat saya pribadi, betul juga kata Gus Dur, mereka ini kekanak-kanakan. Mereka harus baca Tatib, dan mereka harus paham bahwa DPRD itu lembaga politik. Kalau mau mengganti pimpinan, itu harus ada dasar kuat, misalnya melakukan asusila, korupsi, dan kejahatan luar biasa lain, dan itupun kembali ke partai politiknya, bukan personal Anggota DPRD," tutupnya.
Baca Juga: Ini Kata Golkar Bengkalis Soal Empat Anggota Dewan yang Dipecat
Sebagai informasi, sebelumnya 36 Anggota DPRD Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Syahrial.
Persoalan ini bermula dari proses Penggantian Antar Waktu (PAW) ke empat orang Anggota DPRD Fraksi Golkar yang pindah ke PDI Perjuangan.
Selain itu, mosi tidak percaya ini juga dibuat lantaran dua Anggota Fraksi Golkar, yakni Hendri dan Rahma Yeni tidak dimasukkan ke dalam Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga: Pindah ke Golkar, Hj Yurni Dukung Ida Yulita Susanti Jadi Anggota DPRD Provinsi Riau
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis, Muslim Hadi mengungkapkan bahwa terhadap dua anggota fraksi yang memberikan dukungan tersebut sedang dievaluasi sesuai instruksi dari partai.
"Keduanya (Hendri dan Rahma Yeni) sedang dievaluasi oleh partai dan sesuai instruksi Partai Golkar wajib menang dari tingkat bawah hingga atas pada Pemilu 2024 nanti, dan sampai hari ini Hendri Hasibuan dan Rahmayeni belum mendaftarkan diri dari Golkar dan belum masuk dalam daftar caleg sementara (DCS)," ujar Muslim Hadi.
"Empat orang sudah pindah partai ke PDI-P konsekuensinya tentu di PAW, termasuk Rubi Handoko yang sudah mengajukan pengunduran diri dari Golkar sejak Juli 2023 dan kami pun heran mereka sudah mengundurkan diri tetapi masih mau menerima hak-hak sebagai Anggota Fraksi Golkar, salah satunya ngotot mau masuk ke Pansus melalui Fraksi Golkar," tegas Muslim Hadi.***