RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Juru parkir (jukir) dilarang beroperasi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selama, toko-toko di area SPBU itu tak terhubung langsung dengan tepi jalan umum.
"Kami sudah ditugaskan kepala dinas untuk melakukan tindakan terhadap jukir yang beroperasi di dalam area SPBU. Jukir tidak boleh beroperasi di area SPBU," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Dishub Tindak Jukir Pungut Retribusi di SPBU Arifin Ahmad
Sebab, toko-toko dalam area SPBU tidak berbatasan langsung dengan jalan umum. Jukir juga tidak boleh beroperasi depan RSUD Arifin Ahmad, di samping Rumah Sakit Syafira. Kemudian, parkir juga tak boleh di lajur menuju halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) di samping Mal SKA.
"Yang pastinya di rambu-rambu yang ada larangan parkir," ucap Radinal.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru Tangkap Pak Ogah di Jalan Tambusai
Kawasan Bundaran Keris memang dilarang untuk parkir. Tapi, Dishub memberikan pengecualian karena lokasi parkir terbatas. "Ada pertimbangan khusus. Kami mendukung pelaku UMKM," ujar Radinal.
Artikel Terkait
CDN Riau SO Kampar Ringankan Pembelian Sepeda Motor Honda dengan Program SEMPURNA
Mengatasi Sarang Nyamuk di Toren Air dengan Mudah, Tips Membersihkan yang Efektif!
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya
Ikuti Program PMM 3, 48 Mahasiswa se Indonesia Kuliah Selama 4 Bulan di Unilak
Ini Daftar Lengkap Nama Mahasiswa se Indonesia Peserta PMM 3 di Kampus Unilak Pekanbaru
Polres Kampar Kordinasi dan Silaturahmi Bawaslu dan KPU, Bicarakan Keamanan Pemilu 2024
Timnas Indonesia Memastikan Diri Lolos Putaran Final Piala Asia U23 tahun 2024
Pengantin Baru Pratama Arhan Selebrasi Gol Bucin, Tulis Nama Istri di Kaos Dalam
Dimulai Pagi Ini, Berikut Jadwal dan Draw 10 Wakil Indonesia di Hari Kedua Hongkong Open 2023
Bagikan Foto Teaser Moonlighted, Konsep dan Visual Anggota Kep1er Bikin Penggemar Kagum