RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (4/10/2023).
Inisial AJ alias Agus (33 tahun), alamat Jalan Salak, Kepenghuluan Suka maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. AS alias Arif (26 tahun), alamat Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan dan beralamat di Jalan Jeruk Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan ESP alias Edi 41 tahun, Jalan Anas Ma’mun, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Diamankan bersama barang bukti 18 paket BB sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana narkotika jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Baca Juga: Pengumuman, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023
Sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju itu sering dijadikan tempat transaksi sekaligus sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim melakukan penggerebekan lalu menangkap seorang laki-laki mengaku bernama AJ alias Agus yang pada saat itu sedang duduk disamping rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta area rumah tempat kejadain perkara tim mengamankan satu unit Handphone lalu diatas tanah dibawah tempat duduknya ditemukan kotak rokok yang di dalamnya berisikan 18 paket diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berapa jauh dari tempat AJ alias Agus ini diamankan ditemukan sebuah plastic Asoy berisikan bungkusan-bungkusan plastic kosong yang diduga plastik bungkus sabu, dan dalam rumahnya ditemukan sebuah alat hisap sabu, saat dipertanyakan AJ alias Agus menerangkan tentang kaitan dan hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi.
Selain itu turut diamankan satu orang laki-laki bernama AS alias Arif yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan dan seorang laki-laki lainnya bernama ESP alias Edi, yang ditemukan didalam rumah tempat kejadain.
Para tersangka ini bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya.
Baca Juga: Besok 26 Kepenghuluan di Rohil Pesta Demokrasi
Adapun kesrluruhan barang bukti yang diamankan yakni 18 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu buah botol kaca tutup orange disambung pipet diduga alat hisap sabu.
Selain itu ada satu buah plastik asoi warna putih berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, dan 1 unit handphone Andorid merk Oppo A12 warna biru.
Sat Narkoba Polres Rohil juga melakukan tes urine kepada para pelaku, ketiganya hasilnya postitif mengkonsumsi.
Artikel Terkait
Satlantas Polres Rohil Gelar Kampanye Keselamatan ke Pengendara
Polres Rohil dan Bea Cukai Tegah Aksi TPPO TKi Ilegal di Perairan Sinaboi
Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Pembakaran Lahan
Polwan Polres Rohil Dengar Curhatan Warga Binaan Lapas
Polres Rohil Bantu Sarana Kebutuhan Air di Pesantren Tarbiyatul Quran Pujud
Tipidter Satreskrim Polres Rohil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Perambahan Hutan Bersama 2 Unit Excavator
Polres Rohil Bagikan Buku ke SMAN 3 Sintong
Agar Lancar, Satlantas Polres Rohil Gelar Strong Poin dan Pengaturan Lalin
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3 dan Laka Lantas, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Polres Rohil Beri Bantuan Sumur Bor dan Pompa Kepada Masyarakat di Batu Hampar