KPAI Beri Masukan Untuk Pemerintah Pusat dan Daerah Berkaitan Dengan Pelaksanaan PPDB

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 2 November 2023 | 01:43 WIB
Ilustrasi PPDB. Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai, penghapusan jalur zonasi bukan solusi terkait karut-marut PPDB.  (Taofik Achmad Hidayat/Melansir.com)
Ilustrasi PPDB. Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai, penghapusan jalur zonasi bukan solusi terkait karut-marut PPDB. (Taofik Achmad Hidayat/Melansir.com)

8. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.

Baca Juga: Pencuri Rumah Kosong Tertangkap Saat Tengah Terlelap Tidur Dirumah Korbannya

Sementara itu, bagi Pemerintah Daerah, KPAI memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan PPDB diantaranya:

> Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.

> Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:

Baca Juga: Tips Melebatkan Rambut dengan Bahan Alami

  1. Memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh.
  2. Singkat, Jelas, dan mudah difahami Masyarakat.
  3. Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan.
  5. Jalur Afirmasi bagi Disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis dengan cara bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  6. Form Pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.

> Sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.

> Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk (anak) Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.

Baca Juga: Ada Ribuan ODGJ di Madiun, Disebabkan Salah Satunya Asmara, Pria Nekat Bunuh Diri Karena Depresi Asmar

> Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan pendidikan.

> Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.

Baca Juga: Manfaat Toner dalam Rutinitas Perawatan Kulit Wajah

> Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya.

> Pemerintah Daerah melakukan penindakan terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan.

Baca Juga: Cek Rekening BCA Milikmu, Mungkin Saja Terkena Aturan Penutupan Rekening Per November Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X