8. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.
Baca Juga: Pencuri Rumah Kosong Tertangkap Saat Tengah Terlelap Tidur Dirumah Korbannya
Sementara itu, bagi Pemerintah Daerah, KPAI memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan PPDB diantaranya:
> Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.
> Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:
Baca Juga: Tips Melebatkan Rambut dengan Bahan Alami
- Memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh.
- Singkat, Jelas, dan mudah difahami Masyarakat.
- Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi bagi Disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis dengan cara bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
- Form Pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.
> Sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.
> Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk (anak) Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
> Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan pendidikan.
> Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
Baca Juga: Manfaat Toner dalam Rutinitas Perawatan Kulit Wajah
> Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya.
> Pemerintah Daerah melakukan penindakan terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan.
Baca Juga: Cek Rekening BCA Milikmu, Mungkin Saja Terkena Aturan Penutupan Rekening Per November Ini
Artikel Terkait
Jual Beli Kursi di PPDB Riau, Hardianto: Seperti Hantu
Ombudsman Kawal Pelaksanaan PPDB Online di Riau, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Catat, Pendaftaran PPDB SMA Sederajat Diperpanjang Hingga 26 Juni
PPDB SD Negeri Kota Pekanbaru Mulai Digelar 26 Juni 2023
PPDB Tahun Ini Lebih Lancar Dibanding Tahun Lalu, Kendala Menjadi Solusi di Tahun 2023
Besok PPDB SMP Negeri Kota Pekanbaru di Mulai, Ini Empat Jalur PPDB dan Syaratnya
Sekda Kota Pekanbaru Ingatkan PPDB Harus Bebas Pungli
Sekda Pekanbaru: Wali Murid Bisa Mengadu ke Disdik Jika Kesulitan Daftar PPDB
PPDB SMA di Riau Tak Sepenuhnya Mulus, Ada 21 Laporan ke Ombudsman Terkait PPDB
Disdik Data Tiga SMP Belum Penuhi Kuota PPDB