PPDB SD Negeri Kota Pekanbaru Mulai Digelar 26 Juni 2023

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Selasa, 13 Juni 2023 | 14:32 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RIAUMAKMUR.Com, PekanbaruPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 bagi calon siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Pekanbaru, akan dimulai 26 Juni 2023. Pendaftaran akan berlangsung hingga 1 Juli 2023.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan PPDB bagi siswa SD akan berlangsung mulai jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Kepada orang tua, diharapkan agar segera mempersiapkan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan dan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB bagi siswa SD di Kota Pekanbaru, terdiri dari beberapa hal. Anak yang akan didaftarkan masuk kelas I SD tidak boleh kurang dari usia 6 tahun per 1 Juli 2023.

Baca Juga: Muda-mudi Berduaan di Pedestrian Jalan Dijaring Satpol PP Pekanbaru

Namun, jika masih ada kapasitas di sekolah tersebut, anak yang didaftarkan boleh berusia di bawah 6 tahun (minimal 5,6 tahun) terhitung tanggal 1 Juli 2023. Akan tetapi anak harus memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Kedua, calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, serta akte kelahiran asli dan fotocopy.

Untuk pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan ke sekolah tujuan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM Riau, PHR-UMRI Kolaborasi Pembinaan Sekolah Bidang Kimia

Kemudian dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD tidak dilakukan
tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), tetapi berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal.

Sementara itu, untuk jalur pendaftaran terdiri dari tiga jalur pendaftaran di PPDB SD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yakni jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Untuk jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan. Jalur zonasi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, kecuali untuk daerah padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Tenayan Raya, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur jalur zonasinya paling banyak 80% (delapan puluh persen).

Baca Juga: Kadispora Pekanbaru Jalankan Program BAAS, Kembali Beri Bantuan Pangan Pada Kedua Anak Asuhnya

Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X