RIAUMAKMUR.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP," kata Imron, Rabu (22/11/2023).
- Baca Juga: Tok! UMP Riau 2024 Naik Jadi Rp3.294.625
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.
Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.
Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.
"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya. ***
Artikel Terkait
4 Penyebab Perut Berbunyi, Padahal Sedang Tidak Lapar
Tips Merawat Barang dari Kulit Agar Tetap Awet
Cara Membuat Cat, Proses dan Bahan yang Dibutuhkan
Resep Masakan Enak dengan Kornet Daging Sapi
Tips Memilih Buah Durian yang Bagus Biar Nggak Zonk
Mengapa Anak Kecil Suka Menangis, Perspektif dan Penyebabnya
Anak Aktif, Mengapa Mereka Cenderung Nakal?
Menghilangkan Flek di Wajah dengan Cara Alami
Lirik Lagu Chammak Challo, OST Shah Rukh Khan di Film Ra One
Lirik Lagu Terluka dan Menangis Tapi Kuterima, Tak Ingin Usai - Keisya Levronka
Lirik Lagu Rintik Gerimis Mengundang Kekasih di Malam Ini, Denting - Petra Sihombing, Ciptaan Melly Goeslaw
Nekat! Dua Bocoh Melakukan Perjalanan Dari Madura Menuju Jakarta Tanpa Helm dan Bekal Apapun, Ditangkap Unit Lantas Polsek Tengaran Semarang
Lirik Lagu Apa Lagi Yang Kamu Mau, Tega - Tiara Andini
Tingkat Kebersihan Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Menurun, Dirasa Perlu Evaluasi
Dinilai Tak Sesuai, Gaya Rambut Zhao Lusi di Drama The Legend of Jewelry Ini Diprotes Penggemar
5.600 Hektare Lahan Sawit Riau Siap Untuk Dilakukan Tumpang Sari
Seminar Nasional Fasilkom Unilak Menggagas Society 5.0, Mengupas Tuntas AI dan Teknologi Digital
Pengedar di Tarai Bangun Diamankan Polres Kampar Bersama 31 Paket Sabu
Plt Gubri Serahkan Bantuan Masyarakat Riau untuk Palestina Rp5,641 Miliar ke Baznas RI
Tiga Mantan Gubernur Riau Jadi Tim Pemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming