RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, pada Selasa (20/12/2023).
Pemusnahan knalpot brong yang dilaksanakan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela kemudian dilakukan pemusnahan, terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar.
"Jadi, pagi ini (kemaren) kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong),” ucap Kombes Taufiq.
Kombes Taufiq menjelaskan, ribuan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari - November 2023.
"Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menimbulkan kebisingan dimasyarakat dan dapat menimbulkan gesekan," jelas Kombes Taufiq.
Mantan Kapolres Rohul tersebut berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalot brong ini menjadi perbincangan dan menumbulkan keresahan di masyarakat.
Masyarakat menjadi terganggu karena suara yang ditimbulkan knalpot brong ini bisa memekakkan telinga.
Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emosi karbon yang melebihi batas toleran.
Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan meningkatkan kegiatan patroli serta balapan liar dan razia balapan liar.
Mantan Kabidkum Polda Riau ini juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Provinsi Riau Tertib Berkesalamatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," imbaunya.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Kombes Taufik mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.
Artikel Terkait
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pemusnahan 510 Knalpot Brong
Ini Cara Menghilangkan Asap Hitam yang Keluar Dari Knalpot Pada Mesin Diesel
Ciptakan Pemilu 2024 Aman, Dit Intelkam Polda Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi
KPU Bengkalis Siap Bersinergi dengan Dit Intelkam Polda Riau
Sambil Terisak, Khairul Umam: Keluarga Saya Dizalimi Oleh 36 Anggota Dewan, Saya Sudah Lapor ke Polda Riau
PWI, KPU, Bawaslu dan Polda Riau Deklarasi Melawan Hoaks
Bidkum Polda Riau Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Terhadap Personel Polres Kampar
Ini Berbagai Kendaraan Mewah Yang Disita Polda Riau di Pengungkapan Kasus Judi Online
Dirlantas Polda Riau Kombes Dwi Dimutasi ke Sumbar, Ini Jabatan Barunya
Gegara Kasus Viral, Penyidik Polda Riau Enggan Koordinasi dengan Pengacara Korban Pelecehan Seksual
Penertiban Helm dan Knalpot Brong: 22 Motor Disita dalam Razia Satlantas Polresta Pekanbaru
Perampok Bersenjata Api di Flamboyan Kampar Diamankan Ditrekrimum Polda Riau, Tembak Pipi Korban
Dirlantas Polda Riau Pasang Helm dan Beri Souvernir Untuk Pengendara
Tips Memilih Knalpot yang Adem untuk Kendaraan Anda