RIAUMAKMUR.COM - Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka penerimaan Tenaga Kesehatan Haji. Ada sejumlah kebutuhan posisi ahli kesehatan akan diterima.
Tenaga Kesehatan Haji ini akan diperuntukkan bagi kloter dan juga panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo mengatakan setiap tahun mayoritas peserta haji merupakan lanjut usia (lansia) dan tergolong berisiko tinggi dari sisi kesehatan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara
Tenaga kesehatan haji sangat dibutuhkan untuk mengcover kebutuhan kesehatan jemaah dan panitia.
Pada penerimaan kali ini, Kemenkes mengharapkan tenaga kesehatan haji yang lebih sensitif untuk membantu para jemaah haji.
Ia menyebut perekrutan pada tahun ini akan dilakukan secara selektif.
Pendaftaran rekrutmen secara online melalui aplikasi daftarin akan dilakukan pada 18-31 Desember 2023. Informasi lebih lanjut tentang proses rekrutmen dapat dilihat melalui https://daftarin.kemkes.go.id/.
Adapun kebutuhan yang diperlukan yakni:
A. Petugas KKHI/Bandara:
1. Dokter Umum: 10
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 6
3. Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah: 6
4. Dokter Spesialis Penyakit Paru: 6
Artikel Terkait
Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Ditransfer Bertahap
Niat Ibadah Haji, Pasutri Penjual Martabak Gowes Ribuan Kilometer
Gelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pengawasan Dana Haji, BPKH: Harus Dikelola Dengan Hati-hati
Soal Pengawasan dan Pengelolaan Dana Haji, Anggota DPR RI Achmad: Pengelolaan Dana Umat Harus Berkembang Secar
Manasik Untuk Jemaah Haji 2024 Akan Diisi Latihan Fisik
Kuota Haji Riau 2024: 5.024 Reguler dan 416 Tambahan, Total 5.440 Jamaah
Embarkasi Haji Antara Riau Pindah Lagi ke Batam?
Pembahasan Biaya Haji Yang Sebelumnya di Usulkan Sebesar Rp 105 Juta, Kini Menurun Rp 93,4 Juta, Penetapan Diperkirakan Sebelum 5 Desember
Cicilan Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka, Untuk Mudahkan Calon Peserta Haji
Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Sudah Bisa Dibayar per-9 Januari 2024