Diterangkan berbagai aspirasi kepala desa sudah terakomodir, antara lain terkait penambahan masa jabatan kepala desa.
Lewat revisi, masa jabatan kepala desa akan ditambah menjadi 8 atau 9 tahun dengan periodesasi jabatan selama dua periode.
Selain terkait kepala desa, revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga membahas berbagai hal krusial lainnya.
Baca Juga: Arus Kendaraan Jalan Lintas Menuju dan Dari Sumatera Utara Melewati Rohil Sepi di Libur Natal
Hal krusial yang juga dibahas yakni antara lain terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Seluruhnya dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sampan Terbalik, Nelayan di Desa Buluh Cina Kampar Hilang, Basarnas Pekanbaru Lakukan Pencarian
Tengah Cari Ikan, Seorang Kakek Warga Desa Pangkalan Baru Tenggelam di Sungai Kampar
Banjir Melanda Desa Kasang Padang, Rohul, Sekolah Terpaksa Belajar Mengajar di Kantin
Polsek Siak Hulu Datangi Lokasi Praktek Judi Sabubg Ayam di Desa Tanah Merah, Tanggapi Cepat Laporan Masyarakat
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Lapangan Bola Desa Kualu
Desa Tanjung Punak Rupat Utara Bengkalis Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Air Sungai Subayang Meluap, Mulai Genangi Bahu Jalan Desa Sahilan Darussalam
RoRo Tanjung Pagar Desa Air Putih Punya Gedung Baru dan Operasi Kapal Penyeberangan Baru
17 Pj Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Dilantik, Semagat Baru Pembangunan
Masyarakat Desa Sawah Kampar Panen Ikan Kerambah Bersama, Program Mengguakan Anggaran Dana Desa