Para Kepala Desa Tergabung di AKSI Temui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Pertanyakan Soal Revisi UU Desa

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 24 Desember 2023 | 18:07 WIB
Aksi Demo Apdesi di DPR Jakarta: Para Kades Tuntut Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. (Bogorprime. Tangkapan layar. )
Aksi Demo Apdesi di DPR Jakarta: Para Kades Tuntut Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. (Bogorprime. Tangkapan layar. )

Diterangkan berbagai aspirasi kepala desa sudah terakomodir, antara lain terkait penambahan masa jabatan kepala desa.

Lewat revisi, masa jabatan kepala desa akan ditambah menjadi 8 atau 9 tahun dengan periodesasi jabatan selama dua periode.

Selain terkait kepala desa, revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga membahas berbagai hal krusial lainnya.

Baca Juga: Arus Kendaraan Jalan Lintas Menuju dan Dari Sumatera Utara Melewati Rohil Sepi di Libur Natal

Hal krusial yang juga dibahas yakni antara lain terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Seluruhnya dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X