Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persem atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” tandas Menko Perekonomian.
Artikel Terkait
Mencuat Isu Kudeta Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Pertegas Hal Ini
Luhut dan Bamsoet Diusul Jadi Ketum Golkar, Begini Respon Airlangga Hartarto
Selain Desak Airlangga Segera Deklarasi Capres 2024, Ini 3 Rekomendasi Dewan Pakar Golkar
Nurdin Halid Pertegas Bahwa Munas Golkar Bukan Mandatkan Airlangga Hartarto Jadi Capres, Ini Kronologinya
Menko Airlangga: Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Cetak 5,17% yoy di Kuartal II 2023
Sesuai Arahan Jokowi, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Lakukan Pengetatan Impor Komoditas Tertentu
Buat Kebijakan Pro Petani di Masa El Nino, Airlangga Hartarto Dorong Kredit Usaha Alsintan
Harus Jadi Perhatian Serius, Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Mesti Jadikan Airlangga Hartarto Cawapres
Golkar Pilih Usung Gibran Rakabuming Ketimbang Airlangga, Ini Kata Idris Laena
Idris Laena: Kita Harus Apresiasi Ketum Airlangga Hartarto
Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan Pangan di Tahun 2024
Soal Nama Tunggal Cakada Golkar, Sudirman Almun: Jangan Ulangi Kegagalan Airlangga Hartarto di Pilpres 2024
Menangkan Golkar dan Prabowo Gibran, Airlangga Hartarto Akan Datang ke Riau Sabtu Depan