RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: Menaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian
Menaker menjelaskan bahwa pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hal ini tentu akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja dan buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
Oleh karena itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sangat penting sebagai dukungan bagi pekerja dalam menghadapi lonjakan biaya hidup tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Tidak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Dipanggil Terkait Posisinya Pernah Jadi Menaker 2012
"Bagi pekerja dan buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers pada Senin (18/3/2024).
Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kemnaker telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Kemnaker akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
Baca Juga: SE Terbit, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa pekerja menerima hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan," tukasnya. ***
Artikel Terkait
SE Terbit, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Udah Terima THR, Kalo Belum Cek Aturannya, Kalo Ada Pelanggaran Laporkan Kesini
Kalau Ada Masalah dengan THR, Begini Cara Pengaduannya
Cek Rekening Ya, DJPb Riau Cairkan THR Pegawai Senilai Rp424,97 Miliar hingga 11 April 2023
Jangan Lupa Sisihkan untuk Zakat dan Bayar Utang, Simak Tips Mengelola THR Lebaran Berikut Ini
Disebut Siapkan Uang THR Hingga Puluhan Juta untuk Karyawan, Ini Respon Raffi Ahmad
Sambut Hari Idul Fitri, PT CDN Riau Main Dealer Honda Bagi-Bagi THR
Ini Tahapan Yang Dilakukan Dalam Penyelesaian Pengaduan THR Oleh Disnakertrans Riau
Cak Imin Tidak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Dipanggil Terkait Posisinya Pernah Jadi Menaker 2012
Pemerintah Berikan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, Ini Aturannya
Menkeu: Pencairan THR Direncanakan pada 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idulfitri
Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Menaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian