Putar Balik Tanpa Nyalakan Lampu Sein Ternyata Bisa Didenda Rp250 Ribu dan Penjara

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 16:47 WIB
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.

RIAUMAKMUR.COM-, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara tidak lupa dan abai untuk menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 112 ayat 1 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

"Kita mengimbau agar pengendara tertib berlalulintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Patroli Juru Parkir Liar, Ini Bocoran Lokasinya

Menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.

Oleh karenanya, ia mengatakan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan.

Baca Juga: Dishub Kembali Tindak 2 Juru Parkir Nakal

"Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein. Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara.

Sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," paungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X