RIAUMAKMUR.COM-, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara tidak lupa dan abai untuk menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 112 ayat 1 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Kita mengimbau agar pengendara tertib berlalulintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru Patroli Juru Parkir Liar, Ini Bocoran Lokasinya
Menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.
Oleh karenanya, ia mengatakan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan.
Baca Juga: Dishub Kembali Tindak 2 Juru Parkir Nakal
"Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein. Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara.
Sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," paungkasnya. ***
Artikel Terkait
Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
Enam Tanggul Jebol, 11 Kecamatan di Kabupaten Demak Terendam Banjir
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Kanwil Kemenag Riau: 48 JCH Lunasi Pembayaran BPIH Tahap Kedua
Guru Besar Unair Tanggapi Turunnya Angka Pernikahan di Indonesia
Lusa Mesjid Raya Annur Provinsi Riau Gelar Gebyar Bazar Ramadan
Pj Gubernur Jabar: Pentingnya Hubungan Erat Pemerintah dan Ulama
Pemkab Kampar Akan Lakukan Pasar Murah Selama Ramadan
Pj Gubernur Jabar Menargetkan Cabor Dayung Sabet 15 Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H / 2024 M