Baca Juga: Disdukcapil Padang Targetkan 100 Persen ASN dan Non-ASN Pemko Miliki IKD
Ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas (izin tertulis).
"Mungkin ada beberapa teman-teman ASN sedang menjalankan cuti, itu pengecualian. Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan.
Tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin,"tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Siap Cairkan THR 2024 untuk ASN
Bicara soal sanksi, Gita mengatakan, sanksi akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 16 April nanti,"ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Pembangunan Jalan Pansela Jawa, Dukung Jalur Wisata dan Alternatif Mudik Lebaran 2024
Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Pascaramadan di Padang
Wali Kota Padang Imbau Masyarakat dan Pedagang Jaga Kebersihan Objek Wisata
BMKG Perkirakan Hujan Lebat Dibarengi Petir, Sekda Jabar Imbau Pemudik Waspada saat Balik
Wisatawan Serbu Pantai Air Manis, Wali Kota Padang: Dampaknya ke Peningkatan Ekonomi Masyarakat
ASN Pemko Padang Diingatkan Jangan Tambah Libur Lebaran
ASN yang Tidak Masuk Tanpa Alasan Jelas akan Diberi Sanksi
Sebelum Idulfitri 1445 H, Timbulan Sampah Naik 170 Persen
Pemkot Bengkulu Turut Andil Berantas Balap Liar
Puskesmas di Kota BengkuluTetap Lakukan Standby Selama Libur Lebaran