RIAUMAKMUR.COM - Bila tidak aral melintang, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri” terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (30/4/24) besok.
Acara penabalan gelar adat ini diperkirakan akan dihadiri ribuan undangan, mulai dari masyarakat umum hingga Forkopimda.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas, SH.MH ini telah berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH, ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Baca Juga: Pilkada 2024 Jadi Momentum yang Ditunggu Masyarakat Riau
Taufik mengatakan, bahwa penabalan gelar untuk Akmal Abbas, SH.MH ini melalui proses panjang dan penuh kecermatan. Sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.
“Ada sekitar 5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota,” ungkap Taufik.
Pertimbangan pemberian gelar adat ini, selain Akmal Abbas, SH.MH ini merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini juga dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
Terlebih lagi, selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.
Hal ini sebut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.
“Apalagi Akmal Abbas, SH.MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri),” kata Taufik.
Baca Juga: Belanja Negara di Riau Terealisasikan Rp6,86 Triliun di Triwulan I 2024
Selain itu, Akmal Abbas, SH.MH terang Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.
Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas, SH.MH.
“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas, SH.MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,” tutur Taufik.
Artikel Terkait
Penerimaan Negara di Riau Triwulan I 2024 Capai Rp4,89 Triliun
Belanja Negara di Riau Terealisasikan Rp6,86 Triliun di Triwulan I 2024
Lantik Tiga Wakil Dekan Sisa Jabatan 2020 – 2024, Ini Pesan Rektor UIR
Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
Polda Riau Gagalkan Jual Senpi Ilegal di Pekanbaru
Pilkada 2024 Jadi Momentum yang Ditunggu Masyarakat Riau
Bocah Tenggelam di Sungai Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia
Menko Marves: Segera Wujudkan Tata Kelola Air Terpadu dan Berkelanjutan
Besok Heli Patroli Bantuan BNPB untuk Penanganan Karhutla Tiba
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Kecamatan Tanah Merah Indragiri Hilir