RIAUMAKMUR.COM – Pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia harus turut melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan dan pengambil keputusan.
“Masyarakat saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK), Bambang Hendroyono, dalam keterangannya terkait Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Provinsi Jawa Barat, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Bambang mengatakan, pasca terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu So Far Away - Avenged Sevenfold
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) No. 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dalam hal ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perijinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat diberikan fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.
“Perubahan kebijakan ini sebagai bentuk aksi koreksi Pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Nayeon TWICE Raih Kemenangan Pertama Dengan ABCD, Solois yang Sukses Gondol Banyak Piala Sejak Debut
Menurut Bambang, kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Misalnya, dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, agroforestry, dan usaha kecil menengah berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui perhutanan sosial untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Untuk itu, kelembagaan usaha dan akses pasar untuk komoditas hasil hutan berbasis Integrated Area Development (IAD) dibangun dan dikembangkan agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban
“Dan yang tidak kalah penting, kapabilitas dan kompetensi masyarakat mengenai praktik-praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus ditingkatkan. Penggunaan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan harus dihargai dan dipadukan dengan teknologi modern. Tradisi-tradisi lokal yang terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan harus diintegrasikan dalam kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” jelas Sekjen KLHK.
Di sisi lain, Pemerintah dinilai perlu menciptakan dan menegakkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kebijakan ini harus melindungi hak-hak masyarakat lokal serta memberikan insentif bagi praktik-praktik terbaik yang berkelanjutan.
Oleh karenanya, dibutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang transparan dan terus-menerus untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Lirik dan Terjemahan Lagu So Far Away - Avenged Sevenfold
Banjir dan Tanah Longsor Landa Kabupaten Nias Barat, BPBD Lakukan Kaji Cepat
Ada Enam Strategi Nasional Kemenkes Tanggulangi DBD di Indonesia
Kemenko Marves dan Mitra Gelar Kurban, Raih Keberkahan dan Kebermanfaatan
Sempat Dikira Iklan, Stray Kids Tunjukkan Kreativitas Berbeda di Comeback Trailer ATE
Menjelang Olimpiade Paris 2024, Empat Sektor Badminton Ini 'Dikuasai' China! Momen Sapu Bersih Medali Emas di London 2012 Bakal Terulang?
Terlihat Estetik dan Cocok Dipajang Untuk Dekorasi Rumah, Cover Album NewJeans Ini Jadi Topik Hangat: ADOR Sangat Trendi
Seratusan PPPK di Kementerian ATR/BPN Belum Terima Tunjangan Kinerja Selama Satu Tahun, Tunggakan Capai Rp 5 Miliar
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban
Nayeon TWICE Raih Kemenangan Pertama Dengan ABCD, Solois yang Sukses Gondol Banyak Piala Sejak Debut