RIAUMAKMUR.COM - Tim Hukum Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syariful Mahya Bandar akan menempuh jalur hukum, terkait dugaan korupsi yang dituding oleh sekelompok massa yang berdemo di Polrestabes Medan, belum lama ini.
Menurut Akhyar Sagala SH, tudingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Syariful, terkait BKM Al-Badar korupsi Rp6 miliar.
"Terkait yang dituduhkan pada saat aksi unjukrasa mengaku dari LSM Kapir, tentang dugaan korupsi yang dilakukan pak Syariful Mahya Bandar inikan sudah diuji di Ditkrimsus Polda Sumut. Dan hasil sudah diketahui sama-sama belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Akhyar, pada Minggu (23/6/2024).
Baca Juga: KPU Sibolga : Pantarli Harus Hati-Hati
Hal ini telah disampaikan ke beberapa pihak dan masyarakat sekitar Masjid Al-Badar di Jalan Gatot Subroto, Medan, juga telah mengetahui.
"Artinya inikan terjadi sudah sejak tahun 2013, namun ini 2024 masih diulang lagi. Inikan sudah jelas fitnahnya," ucap Akhyar, sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) No: K/1604/X/2013/ Ditreskrimsus Polda Sumut, tertanggal 23 Oktober 2013.
"Jadi kalau dia mau minta usut ke Polrestabes Medan, mau minta usut apalagi?. Polda Sumut telah memberikan kepastian hukum, terkait tuduhan itu. Jadi jelas itu merupakan fitnah, pencemaran nama baik apalagi dia ngomong dibeberapa media, yang akan kita telusuri apakah media itu terdaftar di Dewan Pers," ujarnya.
Baca Juga: 6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
"Ketua ataupun yang menyampaikan orasi dari pihak Kapir ini, kita akan lakukan tuntutan hukum berupa laporan ke polisi, tentang pencemaran nama baik, baik secara tertulis maupun UU ITE," kata Ahkyar.
Sementara itu, Syariful Mahya Bandar menanggapi santai terkait tudingan dirinya melakukan korupsi. Menurutnya, sekelompok massa yang menuding dirinya tersebut, hanyalah diperalat.
"Bahkan dijadikan tumbal oleh oknum pemberi informasi yang mereka sendiri tidak mengerti apa-apa, terhadap apa yang dituduhkan," ujarnya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan: Pasar dan UMKM Penyokong Utama Perekonomian
Syariful menerangkan, bahwa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 1 Oktober 2013 telah melaksanakan gelar perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Masjid Jamik Al-Badar Medan.
Dalam poin itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atas dana bantuan yang bersumber dari Departemen Agama RI sebesar Rp2 miliar tahun 2006 dan Pemko Medan sebesar Rp4 miliar tahun 2006 dan 2007.
Intinya pada poin selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pekerjaan pembangunan gedung pemberdayaan tanah wakaf produktif (Al-Badar Center) Medan, yang dilakukan oleh ahli dari Fakultas Teknik USU Medan, menerangkan terdapat tambah kurang pekerjaan dari yang tercantum dalam RAB dan setelah dikonklusikan total penggunaan anggaran sebesar Rp5.904.100.000.
Artikel Terkait
Mantan Anggota DPRD Dumai Potong Uang Bansos 50 Persen Setiap Proposal
Kemenag Riau Gelar Bimtek Akreditsi dan Audit Syariah Lembaga Zakat
MenPAN-RB Resmikan 15 MPP Se Indonesia Termasuk Kabupaten Kampar
Peringatan HARSIARNAS ke 91, Berikut Arahan Wapres Ma'ruf Amin
Penyiaran Nasional Harus Jadi Barometer Sumber Informasi Akurat Bagi Masyarakat
5.679 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi Riau Ikuti Asesmen Kompetensi Tahun 2024
Coklit Perdana Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Sambangi Kediaman Mantan Gubri Saleh Djasit
Zulkifli Hasan: Pasar dan UMKM Penyokong Utama Perekonomian
6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
Pantarlih Harus Hati-Hati, Ini Kata KPU Sibolga