RIAUMAKMUR.COM - Satreskrim Polres Dumai menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan seorang ASN dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai inisial RK.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.
"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti Ditargetkan Dua Tahun
Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
Baca Juga: KPU Sibolga : Pantarli Harus Hati-Hati
"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," ungkap Prima.
Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," tambahnya.
Baca Juga: 6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Artikel Terkait
Kemenag Riau Gelar Bimtek Akreditsi dan Audit Syariah Lembaga Zakat
MenPAN-RB Resmikan 15 MPP Se Indonesia Termasuk Kabupaten Kampar
Peringatan HARSIARNAS ke 91, Berikut Arahan Wapres Ma'ruf Amin
Penyiaran Nasional Harus Jadi Barometer Sumber Informasi Akurat Bagi Masyarakat
5.679 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi Riau Ikuti Asesmen Kompetensi Tahun 2024
Coklit Perdana Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Sambangi Kediaman Mantan Gubri Saleh Djasit
Zulkifli Hasan: Pasar dan UMKM Penyokong Utama Perekonomian
6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
Pantarlih Harus Hati-Hati, Ini Kata KPU Sibolga
Pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti Ditargetkan Dua Tahun