RIAUMAKMUR.COM - Satreskrim Polres Dumai melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial ke Kejaksaan Negeri Dumai. Kedua tersangka bernama Riski dan Syufri Agus akan segera disidangkan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II dilakukan Selasa (25/6). Kedua tersangka dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa dan tetap ditahan.
"Kami melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi R dan S ke Kejaksaan. Berkasnya dinyatakan sudah lengkap," ujar Dhovan Rabu (26/6).
Baca Juga: Satreskrim Polres Inhu Pantau Harga Pangan dan Peredaran Upal Jelang Pemilu
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik reskrim melengkapi segala kebutuhan pembuktian yang diminta jaksa. Tersangka sebelumnya ditangkap pada 22 Juni lalu di Dumai dan Pekanbaru.
"Setelah kita tangkap kemarin langsung ditahan. Hari ini semua berkas juga dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan untuk segera disidangkan," ucap Dhovan.
Sementara iru, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan dalam proses pelimpahan Tahap II, beberapa berkas yang jadi alat bukti juga telah diserahkan ke Jaksa.
Baca Juga: Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Riau Asal Rohil Meninggal di KKHI Makkah
"Kita serahkan semua berkas, alat bukti dan tersangka. Semua sudah lengkap setelah mendapat petunjuk dan kita koordinasi dengan Kejaksaan," ucap Prima.
Menurut Prima, sejak kasus ditangani penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait kerugian negara.
"Sejak awal kasus kita terus koordinasi dengan Kejaksaan. Begitu juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka yang mencapai hampir Rp 1 miliar," kata Prima.
Baca Juga: Kemenang Sumsel Telah Menerbitkan 21 Ribu Sertifikat Halal
Prima menjelaskan kasus pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota ke sejumlah LSM dan kelompok masyarakat tersebut mulai diusut sejak 2017 lalu. Mirisnya, dana yang dipotong itu seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial di Kota Industri.
"Dana bansos dipakai untuk kegiatan keagamaan, ada ibu-ibu wirid, bantuan ke rumah ibadah dan lain-lain," ucap Prima.
Sebelumnya, Riski dan Syufri Agus ditangkap pada 22 Juni lalu terkait kasus korupsi tahun 2013 lalu. Saat kasus itu terjadi, Riski menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kota Dumai dan Syufri Agus menjabat sebagai Anggota DPRD Dumai aktif.
Artikel Terkait
Polres Dumai Berhasil Cegah Pengedaran 4,66 Kg Narkoba
Cek Kepatuhan Tidak Konsumsi Narkoba Polres Aceh Barat Tes Urine Dadakan, Ini Hasilnya
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Pidie Jaya Patroli Hunting
Satlantas Polres Aceh Jaya Lakukan Pembersihan Pohon Tumbang di Jalan Nasional Meulaboh-Banda Aceh
Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batang Optimalkan Satkamling
Satlantas Polres Aceh Tamiang Gelar Patroli Blue Light
Polres Aceh Tamiang Patroli Kota Gunakan Sepeda
Polres Pidie Jaya Luncurkan Program Patroli Presisi Malam
Ajarkan Tertib dan Disiplin Berlalulintas, Polres Temanggung 'Digeruduk' Puluhan Siswa TK
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Subang Ziarah Ke TMP