"Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Riau No. 13 tahun 2022 tentang integrasi pendidikan anti narkoba pada kurikulum satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, hingga pembentukan Desa Bersinar di 10 Desa yang di inisiasi oleh BNN Provinsi Riau yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa," tuturnya.
Komjen Pol Marthinus berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mewaspadai dan menjauhkan diri dari barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti mengajak semua pihak mulai dari pimpinan instansi pusat hingga daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi dan masyarakat untuk sama-sama menjaga komitmen gerakan perlawanan penggunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Tenggelam di Sungai, Nenek Painah Ditemukan Meninggal Dunia
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan
Juli, Seleksi Tilawatil Qur'an 2024 Pesisir Barat akan Digelar
Pemkab Pesisir Barat Perkenankan Randis Jadi Mobil Pengantin
Pj Bupati Lampung Barat Serahkan 335 SK Pengangkatan PPPK
Gebrakan Infrastruktur Pj Gubri, Ruas Jalan Simpang Buatan - Simpang Teluk Mesjid Bakal Diperlebar Jadi Highway
Kepala BSSN: Kita Harus Bersama Dukung Kemananan Ruang Siber
Kepala BSSN Sebut 3 Poin Penting Dalam Keamanan Siber
Alhamdulillah, 204 Tenaga Pendidik di Kabupaten Siak Terima SK PPPK dari Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
Tanggulangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Berikut Strategi BNN RI