RIAUMAKMUR.COM - Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penggerebekan bandar judi online, dalam bentuk judi togel, yang berlokasi di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara, Sabtu (29/6/2024).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengungkapkan, bermula pada hari Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan Perjudian Online jenis Togel yang beralamat di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, yang mana aktifitas perjudian tersebut, menyebabkan efek negatif terhadap lingkungan masyarakat.
Keesokan harinya, Sabtu 29 Juni 2024 sekira jam 00.10 WIB, lanjut Kasat Reskrim Polres Subang, tim penyidik Sat Reskrim Polres Subang berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di alamat tersebut, berikut barang bukti yang ada pelaku berinisial SG (38).
Baca Juga: Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi
"Setelah dilakukan Interogasi, diketahui bahwa benar terduga pelaku, sedang melakukan pengolahan data berupa angka togel dari para pemasang, serta menginputnya melalui situs perjudian online dengan website WAKTOGEL.COM," ujar AKP Herman.
Dalam per-hari terduga pelaku, kata AKP Herman, mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000.
"Terhitung sejak bulan Mei 2024, perputaran uang sebesar Rp338.000, dan terhitung di bulan Juni 2024, perputaran uang sebesar Rp9.291.600, dengan rata-rata deposit perhari Rp300.000," terangnya.
Baca Juga: ASDP Percepat Inovasi Infrastruktur dan Modernisasi Fasilitas Pelabuhan Merak
Transaksi tersebut dikatakan Herman, diketahui dari Akun DANA milik pelaku, dengan adanya deposite dan withdraw atau penarikan dana.
"Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang, diantaranya satu buah Handphone, merk Oppo-A58, warna Hitam dan satu buah Buku rekap Data Angka Togel," papar Herman.
Selanjutnya, ditegaskan Herman, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pembangunan Rusun ASN PUPR di Jateng Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
"Delik pidana sangkaan pada kasus tersebut, tersangka inisial SG, di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Artikel Terkait
Bupati Bone Bolango Dorong Lulusan Pelatihan Berbasis Kompetensi Dapat Berkompetisi di Dunia Kerja
Plt Bupati Minta setiap Acara Instansi Tampilkan Kesenian Khas Sidoarjo
Bupati Bone Bolango Tegaskan Pentingnya Dasawisma Memiliki Kebun
Satpol PP Provinsi Gorontalo Lakukan Perubahan Jam Kerja Per 1 Juli 2024
Perjuangan Devi Mampu Ubah Talas Jadi Camilan Unggulan
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Buleleng Sabet Penghargaan Nasional dari BKKBN RI
ASDP Terapkan Layanan Ferizy Go-Live di 5 Pelabuhan NTT Awal Juli
Pembangunan Rusun ASN PUPR di Jateng Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
ASDP Percepat Inovasi Infrastruktur dan Modernisasi Fasilitas Pelabuhan Merak
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi