RIAUMAKMUR.COM - Polsek Garut Kota berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian sebuah roda atau Gerobak yang dipakai untuk jualan makanan, Sabtu (29/6/2024).
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, kedua pelaku mendorong roda atau gerobak dari Jalan A. Yani depan Gedung KNPI sampai ke Jalan Guntur Kp. Sindangheula.
"Korban Fauzi warga Karangpawitan Garut yang merupakan pemilik roda melaporkan bahwa pada hari kamis (27/6/2024) roda yang di gunakan untuk berjualan sudah tidak ada di tempatnya," jelasnya.
Baca Juga: Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Seluma Menerima 896 Mahasiswa KKN Uinifas Bengkulu
Polsek Garut Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan akhirnya 2 pelaku berhasil di tangkap.
"Kedua pelaku berinisial GRM (26) dan NRM (25) semua nya merupakan warga Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota,"ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Baca Juga: Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri.
Artikel Terkait
Plt Bupati Minta setiap Acara Instansi Tampilkan Kesenian Khas Sidoarjo
Bupati Bone Bolango Tegaskan Pentingnya Dasawisma Memiliki Kebun
Satpol PP Provinsi Gorontalo Lakukan Perubahan Jam Kerja Per 1 Juli 2024
Perjuangan Devi Mampu Ubah Talas Jadi Camilan Unggulan
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Buleleng Sabet Penghargaan Nasional dari BKKBN RI
ASDP Terapkan Layanan Ferizy Go-Live di 5 Pelabuhan NTT Awal Juli
Pembangunan Rusun ASN PUPR di Jateng Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
ASDP Percepat Inovasi Infrastruktur dan Modernisasi Fasilitas Pelabuhan Merak
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Seluma Menerima 896 Mahasiswa KKN Uinifas Bengkulu