RIAUMAKMUR.COM - Sentra Keadilan Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Mediator melalui daring atau online, Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2024).
Pelatihan ini bertujuan untuk mencetak mediator-mediator profesional yang memiliki kompetensi tinggi dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa, khususnya dalam konteks keadilan restoratif.
Pengawas Sentra Keadilan Indonesia, Setia Untung Arimuladi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah inovatif dalam dunia peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi Kepala Kejari Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Inhu
"Kami ingin menghadirkan perspektif baru dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan mediasi," ujar Setia Untung Arimuladi.
Pelatihan ini, lanjut mantan Wakil Jaksa Agung tidak hanya fokus pada mediasi perdata, tetapi juga mencakup mediasi dalam konteks pidana, yang sejalan dengan perkembangan konsep keadilan restoratif.
"Sentra Keadilan Indonesia merupakan lembaga yang menggagas pelatihan pertama yang dirancang dengan materi keadilan restoratif dan mediasi penal," tutur dia.
Baca Juga: Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Jaksa
Selain itu kata Setia Untung, mediasi secara umum bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perspektif baru dalam isu-isu peradilan pidana yang modern, serta reformasi hukum pidana, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata.
Senada dengan Setia Untung, Direktur Eksekutif IICT, Sri Mamudji, menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang mediasi.
"Dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum, peran mediator semakin krusial," kata Sri.
Ia menambahkan bahwa IICT, sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam mencetak mediator, berkomitmen untuk mendukung upaya Sentra Keadilan Indonesia dalam mengembangkan kapasitas mediator di Indonesia.
Baca Juga: Drachin Prosecution Elite Akan Tayang 29 Mei, Dilraba Dilmurat Jadi Jaksa Cantik
Ia menilai dalam perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif saat ini sangat diperlukan penguatan sumber daya mediator ini bukan hanya dalam penyelesaian sengketa perdata, namun juga dalam penyelesaian tindak pidana, seperti pola/metode pendekatan mediasi, aspek privasi/kerahasiaan, sifat non-yudisial mediasi, dan lain sebagainya.
"Atas hal tersebut pelatihan sertifikasi mediator dapat menjadi solusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya mediator," tutur Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA).
Artikel Terkait
KPU Kota Depok Terima Pendaftaran Pasangan Imam-Ririn
Istana Beri Penjelasan Mengenai Kondisi Petugas Keracunan Makanan
Jelang IAF 2024, Kemenkes Cek Kesiapan Skrining Mpox
Presiden Harap Dapat Berdiskusi Soal Perdamaian dengan Paus
Anak Butuh Intervensi Lengkap Sejak Dalam Kandungan
Presiden Jelaskan Arti 'Datang Ramai-ramai, Ditinggal Ramai-ramai'
Jadwal Semifinal Korea Open 2024, Ganda Putra Indonesia Bersaing Dapatkan Satu Tiket Final Besok
Foto Predebut Narin MEOVV Tersebar Luas, Netizen Justru Salfok Dengan Kaos Brand Mewah yang Dikenakannya Ini
BI Riau Gelar Pelatihan Hilirisasi Cabai untuk UMKM dan Pesantren, Dukung Program GNPIP 2024
Teddy - Marjito Siapkan Program Unggulan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Masyarakat OKU