Baca Juga: Menkumham Apresiasi Keberhasilan Imigrasi Cegah Pelarian WNI Terlibat Kasus BLBI di PLBN Entikong
"Memang TPS itu tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan masyarakat Selatpanjang, yang selama ini masih memakai pola open damping, tanpa ada pengolahan awal," ungkapnya.
Dewi juga menjelaskan, setiap tahunnya jumlah kapasitas volume sampah masyarakat yang ada di Selatpanjang semakin bertambah, hal itu juga didasari dengan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Terhitung, saat ini setiap harinya saja pihaknya harus mengangkut sampah tidak kurang 42 ton setiap harinya.
"Ditambah mindset masyarakat kita yang menganggap sampah tidak bernilai serta tidak diterapkannya pemilahan sampah dimulai dari rumah," jelasnya.
Baca Juga: Pemerhati: Skenario Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Ditambahkan Dewi, memang melubernya sampah ke Jalan karena alat excavator yang ada di lokasi TPS tersebut mengalami rusak berat, yang menyebabkan tidak adanya aktifitas di TPS.
"Biasanya Excavator yang nyusun menaikan sampah menjadi tumpukan tinggi dan meratakan di tanah. 15 M itu tumpukan di dalam, kalau yang meluber karena sampahnya nggak bisa disusun menjadi tumpukan karena nggak ada excavator," jelas Dewi.
"Upaya sudah dilakukan dinas terkait dengan pinjam pakai escavator dari dinas ketahanan pangan, tapi kondisi escavator itu juga dalam kondisi rusak dan sedang diupayakan perbaikannya," tambahnya.
Dia juga memaparkan, seharusnya Kabupaten Kepulauan Meranti sudah melakukan pembuatan Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Di mana RDF itu adalah hasil bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah. setidaknya mesin RDF mini yang harganya lebih murah," paparnya singkat.
Terkait mesin RDF ini, diakuinya sudah pernah dibahas tahun lalu untuk masuk di tahun 2024 ini, akan tetapi Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum bisa memasukannya dalam perencanaan karena dianggap harganya terlalu mahal.
"Saat itu kami mengajukan mesin besar. Setelah mendapat informasi ada mesin RDF skala kecil, maka kami ajukan lagi untuk masuk pengadaan di tahun depan. Semoga dapat terealisasi nantinya," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut Berdasarkan PP Nomor 26/2023
Menkumham Apresiasi Keberhasilan Imigrasi Cegah Pelarian WNI Terlibat Kasus BLBI di PLBN Entikong
Kasus DBD di Kerinci Menurut, Dinkes Himbau Masyarakat Tingkatkan PHBS
Pemerhati: Skenario Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
KPU Desak Bacalon Pilkada Banten Tuntaskan LHKPN
Visual Khas JYP! Momen Kebersamaan Tzuyu TWICE dan Sullyoon NMIXX di Acara Musik Ini Jadi Perbincangan
Viral dan Ramai Dibandingkan Dengan Insiden Encore LE SSERAFIM, Penampilan Live Haerin NewJeans di TMA 2024 Ini Tuai Pembelaan Netizen Korea
Inilah Lagu Debut Grup KPop Paling Berkesan dan Meledak Versi Netizen Korea
Momen 3 Bapaslon Gubernur Riau Tampak Akrab Naik Mobil Golf Keliling Mapolda
Pasca Pencabutan TAP MPR RI 33/1967, Fraksi Golkar MPR RI Usulkan Pencabutan TAP MPR 11/1998