RIAUMAKMUR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024, untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata Puadi, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Sumbang Emas Ketiga Biliar, Sumut Optimis Juara Umum
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tuturnya.
Puadi menegaskan, aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.
"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," katanya.
Baca Juga: Personel Polres Langkat Jalani Tes Psikologi
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.
Baca Juga: Women Support Women Penenun Ulos di Hari Pelanggan Nasional
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Rabies, 200 Kucing dan Anjing Divaksinasi
Begini Strategi Polda Jateng Kawal Pilkada 2024 Berjalan Damai
Polwan Polres Jepara Sumbang Medali Emas di PON XXI
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Siswa Magang Meninggal Dunia
Sumut Targetkan 6 Emas Cabor Atletik PON 2024
Sat Narkoba Polres Dairi Sosialisasi Bahaya Narkoba
Women Support Women Penenun Ulos di Hari Pelanggan Nasional
Personel Polres Langkat Jalani Tes Psikologi
Sumbang Emas Ketiga Biliar, Sumut Optimis Juara Umum
PT KPI Kilang Dumai Kenalkan Tanda Tangan Digital dan Materai Elektronik untuk Digitalisasi Pengadaan di Vendor Day 2024