Hasil Pasca Sanggah Seleksi CPNS Siak 2024: 51 Sanggahan Ditolak, 701 Pelamar Lolos

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi - MenPAN RB bisa membatalkan kelulusan bagi 5 kategori pelamar CPNS 2024 jika melakukan hal tersebut.  (Instagram @bkngoidofficial)
Ilustrasi - MenPAN RB bisa membatalkan kelulusan bagi 5 kategori pelamar CPNS 2024 jika melakukan hal tersebut. (Instagram @bkngoidofficial)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, telah mengumumkan hasil pasca sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 setelah masa sanggah dinyatakan selesai.

Sebanyak 51 pelamar yang mengajukan sanggahan tidak ada yang dinyatakan lulus verifikasi.

Setelah masa sanggah berakhir dan dilakukan verifikasi melalui situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id), tidak ada pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi sanggah seleksi administrasi CPNS Pemkab Siak 2024.

Baca Juga: Tiga Pasangan Calon Pilkada Siak 2024 Dapat Nomor Urut, KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Hasil ini diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/BKPSDM-ADMKEP/345 tentang hasil verifikasi sanggah Seleksi Administrasi CPNS Pemkab Siak tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri, menyatakan bahwa Pemkab Siak telah memverifikasi sanggahan yang diajukan oleh pelamar antara 20 hingga 22 September 2024.

Dari total 51 pelamar yang mengajukan sanggah, tidak ada yang memenuhi syarat.

"Dari 51 sanggahan, tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga total pelamar CPNS Kabupaten Siak yang lolos tetap 701 orang dari 795 pendaftar, dengan 94 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Zulfikri.

Baca Juga: Polisi RW Polsek Siak Kecil , Sampaikan Pesan Pilkada Damai 2024

Ia juga mengingatkan para pelamar untuk terus memantau perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Siak melalui situs resmi https://bkpsdm.siakkab.go.id.

Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan lebih lanjut melalui laman tersebut.

"Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Siak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Zulfikri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X