KPU Kepulauan Meranti Umumkan Jadwal dan Lokasi Kampanye untuk Empat Paslon Pilkada

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 21:11 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, telah resmi menetapkan jadwal dan lokasi rapat umum atau kampanye akbar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan ini merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 549 tahun 2024, yang mengatur jadwal serta pelaksanaan kampanye rapat umum dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, S.Sos, pada Rabu (2/10/2024) siang.

Baca Juga: Pengusaha Reklame Abaikan Izin? Pemko Pekanbaru Siap Potong Tiang dan Lelang!

Hanafi menegaskan bahwa jadwal dan lokasi kampanye untuk empat pasangan calon (paslon) Pilkada Kepulauan Meranti 2024 telah ditetapkan sejak 23 September lalu.

"Iya, jadwal dan lokasi kampanye untuk empat paslon Pilkada Kepulauan Meranti 2024 sudah ditetapkan pada 23 September kemarin," ujar Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan bahwa meskipun jadwal kampanye setiap paslon berbeda, seluruhnya akan dilaksanakan di lokasi yang sama, yakni di Lapangan Gelora, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Baca Juga: Hasil Pasca Sanggah Seleksi CPNS Siak 2024: 51 Sanggahan Ditolak, 701 Pelamar Lolos

"Jadwal kampanye itu berbeda hari dan tanggal, namun lokasi tetap sama, yaitu di Lapangan Gelora," jelasnya.

Hanafi juga memaparkan rincian jadwal kampanye akbar untuk keempat paslon.

Pasangan calon Asmar - Muzamil akan menggelar kampanye pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Selanjutnya, pasangan Mahmuzin Taher - Iskandar Budiman akan berkampanye pada Sabtu, 23 November 2024.

"Untuk pasangan Basiran - Yulian Norwis, kampanye dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024, sedangkan pasangan Masrul Kasmy - Fauzi Hasan akan berkampanye pada Jumat, 22 November 2024," tutup Hanafi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X