Baca Juga: Polri dan TNI Langgam Jaga Keamanan Warga Jelang Pilkada
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh- Sumatera Utara- Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Atas perbuatanya, para tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Kesuksesan Comeback Solo Jennie BLACKPINK - Mantra Tuai Sorotan, Puncaki Chart Domestik dan Internasional
Pj Gubri Rahman Hadi Ingatkan ASN Pelalawan Tetap Jaga Netralitas
Ryu Junyeol Bergabung Dengan Wonyoung IVE dan Sung Hanbin ZEROBASEONE Jadi MC di AAA 2024, Knetz Tanggapi Sinis
Bagikan Dance Practice Whiplash, Kemampuan Menari Anggota aespa Disorot! Giselle Dipuji Semakin Meningkat
Inilah Alasan Mengapa Lagu Baru ILLIT - Cherish (My Love) Gagal Saingi Magnetic Menurut Netizen Korea
Polri dan TNI Langgam Jaga Keamanan Warga Jelang Pilkada
Tim Penyelesaian TLHP Kanwil Kemenag Riau Lakukan Kunjungan ke Kemenag Kampar
Pemprov Riau Optimis Jadikan Bumi Lancang Kuning Sebagai Global Hub Halal Tingkat Nasional
Segera Dilantik! Pj Gubri Siapkan Kepala OPD Brida dan BPBD Damkar Baru
TNI Angkatan Udara Amankan Logistik Pemilu di Natuna untuk Pilkada 2024