Kemlu Khawatirkan Dampak Pelarangan UNRWA di Israel

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:57 WIB
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat (tengah) dalam pengarahan pers di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat (tengah) dalam pengarahan pers di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

RIAUMAKMUR.COM - Indonesia khawatir jika Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) di Israel akan memberikan dampak buruk. Yakni, terkait pemberian bantuan kemanusiaan di wilayah Palestina.  

“Karena, dampaknya yang akan serta-merta menghentikan kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerussalem Timur dan Gaza. Di mana titik-titik itulah yang saat ini kita tahu betul, sedang membutuhkan bantuan kemanusiaan sebesar-besarnya,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat dalam pengarahan pers di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Roy memastikan, Indonesia mengutuk keras keputusan Parlemen Israel yang telah mengesahkan RUU tersebut pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga: KPU Tetapkan 1.956 Narapidana Lapas Tangerang Ikut Pilkada

Serta, bagi Indonesia keputusan itu jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan piagam PBB dan konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. 

“Ada aturan-aturan dalam konvensi tersebut yang melarang negara-negara anggota PBB melakukan hal-hal tertentu. Termasuk, hal-hal seperti itu kepada lembaga PBB,” ucapnya. 

Secara khusus, Roy menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk terus mendukung kerja UNRWA dalam memenuhi mandatnya itu sendiri. Menurut Roy, bagi Indonesia keberadaan UNRWA tidak dapat digantikan oleh pihak lain dalam upaya memberikan bantuan kemanusiaan. 

Baca Juga: Presiden akan Hadiri KTT APEC dan KTT G20

“Sebagai kita maklumi UNRWA kan merupakan badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran yang pada dasarnya tidak tergantikan. Untuk menyediakan berbagai macam bantuan pendidikan, layanan kesehatan dan juga bantuan apapun kepada pengungsi Palestina,” kata Roy menjelaskan. 

Roy turut mendesak komunitas internasional terutama Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk menghentikan tindakan Israel, dengan memastikan Israel dapat memenuhi kewajibannya. Yaitu, terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB yang terkait dan juga keputusan ICJ (Mahkamah Internasional) untuk mengakhiri penjajahan di Palestina. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X