RIAUMAKMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyarankan Presiden Prabowo untuk memilih ulang calon pimpinan (Capim) KPK. Menurut Abraham, hal ini didasari Putusan MKNomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.
"Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir. Bisa membuat Pansel ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Isi Alenia menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029. Dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Konawe Sulawesi Tenggara
Saran tersebut, kata Samad, telah didiskusikan kepada pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. "Ini belum terlambat, kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, itu tadi yang kita diskusikan," ujar Samad.
Lebih lanjut, menurut Samad, pembentukan Pansel ulang bisa dilakukan. Apabila pemerintah merasa 10 orang yang lolos seleksi setelah di-profiling belum bisa diharapkan.
"Sekarang kan tinggal 10, sekarang pemerintah sudah menetapkan katakanlah begitu. Kemudian nanti diserahkan ke DPR bisa pada saat sekarang atau kalaupun sudah sampai ke DPR," ucapnya.
Artikel Terkait
DPRD Kampar Inisiasi Program Sosperda Untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Pjs Walkot Tangsel Tutup SMPN 8 Dua Pekan
Komitmen Hilirisasi Rumput Laut lewat Inovasi Riset Bioindustri
Pemerhati: Ada Sedikit Gejolak antara STY dan PSSI
Kementerian BUMN-Kemenpar Bentuk Satgas Perkuat Integrasi Pariwisata
Ancol Dukung Program Makan Bergizi di Kepulauan Seribu
Presiden akan Hadiri KTT APEC dan KTT G20
KPU Tetapkan 1.956 Narapidana Lapas Tangerang Ikut Pilkada
Kemlu Khawatirkan Dampak Pelarangan UNRWA di Israel
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Konawe Sulawesi Tenggara