Banda Aceh Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 20 November 2024 | 20:20 WIB
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota kualifikasi Informatif, (InfoPublik )
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota kualifikasi Informatif, (InfoPublik )

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota kualifikasi Informatif, Selasa (19/11/2024).

Kota Banda Aceh berhasil meraih peningkatan nilai dari 94,03 di tahun lalu dan di tahun ini meraih nilai 96,9.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan bentuk komitmen para badan publik dalam menjalankan transparansi informasi. Hal ini sebagaimana Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024, Dorong Semangat Generasi Muda Berkreasi

“Dari 183 badan publik yang diundang terjadi peningkatan. Tahun lalu hanya 19 badan publik yang masuk kategori informatif, tahun ini ada 33 badan publik yang memperoleh informatif,” kata Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi.

Arman mengatakan, banyak sekali capaian dan perubahan selama lima tahun terakhir dan ini menjadi komitmen untuk menjadikan Aceh transparan.

“Sebanyak 20 SKPA mendapat kialifikasi informatif, tujuh pemerintah kabupaten/kota, empat badan publik vertikal, satu lembaga struktural dan satu BUMD,” paparnya.

Baca Juga: Mengintip Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger di Indonesia dalam Sepekan, Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong

Pada kesempatan tersebut, Arman juga menyampaikan bahwa pada tahun terakhir kepengurusan, pihaknya berharap bisa menitipkan Amanah ini kepada para penerus.

“Ini tahun terakhir kami di sini, kami menitipkan agar komisioner ke depan bisa lebih baik. Kita melihat tingkat literasi meningkat dan semoga tidak ada lagi yang namanya mis dan disinformasi publik,” harap Arman.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Syawaludin juga menyampaikan harapannya untuk Aceh terkait keterbukaan informasi.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi: Pengesahan Ranperda APBD 2025 dan Program Pembentukan Perda 2025

“Komisi Informasi seluruh Indonesia melaksanakan monitoring dan evaluasi. Tahun 2023 Aceh menjadi provinsi terbaik Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2024 ini kita berharap lebih baik lagi. Semoga tahun depan semua badan publik dalam kategori Informatif,” harapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X