Polri Selamatkan 904 Korban TPPO Selama Oktober-Nobember

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Sabtu, 23 November 2024 | 14:15 WIB
Bareskrim Polri melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang periode Oktober-November 2024. (Humas Polri)
Bareskrim Polri melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang periode Oktober-November 2024. (Humas Polri)

RIAUMAKMUR.COM - Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 22 Oktober- 22 November 2024. Pihaknya mencatat, sebanyak 397 kasus yang diungkap dengan 904 orang terselamatkan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, TPPO yang dilakukan para pelaku berupaya mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai, yakni kunjungan, ziarah atau wisata, namun malah bekerja.

Baca Juga: Pemusanahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Mura

"Mereka juga berangkat tanpa pelatihan kerja dan cek kesehatan dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Dan perusahaan yang mengirimkan PMI tidak terdaftar," ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Wahyu mengatakan, modus pelaku mengirimkan CPMI melalui perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Kemenaker. Kemudian negara tujuan PMI tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Mau dikirim ke negara A, dikirimnya ke tempat lain. Itu tadi menggunakan visa-visa yang tidak sesuai,” ucapnya. 

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Pendiri Eco Packable yang Ciptakan Inovasi Bungkusan Paket Online Berbahan yang Ramah Lingkungan

Kemudian penyidik menemukan jalur keberangkatan PMI tidak sesuai alias melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan. Modus lainnya adalah pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Dan mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang, seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan," katanya.

Tidak ketinggalan modus mempekerjakan PMI sebagai anak buah kapal atau ABK. Dan diperlakukan dipindah dari kapal satu ke lainnya agar menyulitkan penegak hukum mendeteksi adanya praktik TPPO.

Baca Juga: Mengintip Kisah Immanuel Ebenezer, Seorang Driver Ojol yang Kini Bantu Presiden Prabowo Jadi Menteri

Ada pula yang diberangkatkan sebagai ABK. Namun tidak dibekali dengan 'basic safety training' dan administrasi yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPP0. Dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda Rp120 juta-Rp600 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X