RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).
Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
Baca Juga: Rayakan Hari Ikan Nasional, Pemko Banda Aceh Bagikan Makanan Bergizi
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
Baca Juga: GKR Ratu Hemas Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Artikel Terkait
Maskapai Super Air Jet Buka Rute Baru Yogyakarta-Palangka Raya
Senam Jumat di Pulang Pisau, Ajang Olahraga dan Kenalkan Pasar Lokal melalui Pojok Horti
Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RAPBK Banda Aceh 2025 Rp1,4 Triliun
Upacara Kenegaraan Sambut Prabowo di Persatuan Emirat Arab
Kapal Tenggelam di Korsel, ABK Indonesia Belum Ditemukan
Nelayan Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Lampung Barat
Kemendagri Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada 2024
GKR Ratu Hemas Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Bawaslu Padang akan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024