Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Agam Siapkan Strategi Hadapi Kerawanan TPS

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Selasa, 26 November 2024 | 06:00 WIB
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam, Endrizal, menghadiri apel patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024. (InfoPublik)
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam, Endrizal, menghadiri apel patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024. (InfoPublik)

RIAUMAKMUR.COM - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam, Endrizal, menghadiri apel patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Halaman Kantor Bupati, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam sambutannya, Endrizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengawas pemilu dan stakeholder yang telah bekerja keras memastikan kelancaran pengawasan selama masa kampanye Pilkada. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga proses demokrasi.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi kami dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Agam. Mari kita tingkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses ini,” ujar Endrizal.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pilkada Tidak Lakukan Politik Uang

Endrizal juga meminta Panwas kecamatan, nagari, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mempersiapkan langkah konkret guna memastikan tahapan pemilu menuju hari pencoblosan berjalan sesuai aturan. Ia berharap Bawaslu dan jajaran dapat menjalankan tugas secara optimal agar Pilkada 2024 berlangsung jujur, adil, dan berkualitas.

“Sikap netralitas dan profesionalisme adalah kunci utama. Mari bersama-sama menciptakan Pilkada yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi,” tambahnya.

Pemetaan Kerawanan TPS Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, menyampaikan masa tenang dimulai Minggu (24/11/2024), sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, jajaran Bawaslu telah mengawasi 804 kegiatan kampanye, dengan 123 kegiatan di antaranya dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Baca Juga: Bank Nagari Renovasi Kamar Mandi RSUP Dr. M. Djamil: Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bawaslu Agam juga telah memetakan sejumlah potensi kerawanan yang dapat terjadi selama masa tenang. Tujuh variabel kerawanan di TPS meliputi:

1.Penggunaan hak pilih,

2.Keamanan,

3.Netralitas,

4.Logistik,

5.Akses lokasi,

6.Jaringan internet dan listrik,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X