Lembaga Administrasi Negara Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah Tertinggal

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 28 November 2024 | 19:30 WIB
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Sudrajat (tengah). (Humas LAN)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Sudrajat (tengah). (Humas LAN)

Baca Juga: Kebakaran Mal Grand Indonesia, Seorang Wanita Sesak Nafas

“Upaya mengakselerasi pembangunan daerah tertinggal merupakan kerja kolaborasi lintas sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan indonesia maju 2045 mendatang," kata Agus.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Regional III Bappenas Ika Retna Wulandary menyampaikan ASN memiliki peran penting dalam merumuskan intervensi pembangunan yang tepat sasaran dalam 3 aspek penting pembangunan daerah tertinggal, yaitu infrastruktur, sumber daya manusia dan aspek ekonomi. 

a juga menyampaikan identifikasi kebutuhan intervensi lintas Kementerian dan Lembaga untuk pengembangan kompetensi di daerah tertinggal yang tentu saja membutuhkan pengembangan kompetensi dengan pendekatan kearifan lokal. Hal ini membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi.

 

Ia juga menambahkan beberapa hal yang strategis yang dapat dilakukan ASN di daerah tertinggal antara lain, merumuskan perencanaan yang tajam sehingga menjawab akar permasalahan daerah tertinggal. 

Selain itu dari sisi implementasi seorang ASN mampu mengawal implementasi kebijakan di lapangan, dan terakhir mampu mengevaluasi pelaksanaan program dan memberikan masukan pada perencanaan kedepan.

Sementara Kepala BPSDM PMDDT, Kemendes PDT Luthfiyah Nurlaela menyampaikan beberapa indikator sebuah daerah dikategorikan daerah tertinggal dilihat dari sisi indeks pembangunan manusia (IPM) yang masih relatif dalam kategori sedang dan rendah dengan nilai di bawah 70.

 

Ada lagi persentase penduduk miskin (PPM) yang juga masih relatif tinggi di atas 10 persen, selain itu juga indeks daerah tertinggal (IDT) dengan nilai IDT dibawah 60 dan dikategorikan tertinggal dan sangat tertinggal. Terkait data tersebut, Kementerian Desa PDT memiliki mandat dalam membina jabatan fungsional.

“Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang memiliki tugas memberikan layanan publik secara profesional dan berkualitas di bidang penggerakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Peran ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan indikator-indikator pembangunan daerah tertinggal," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X