RIAUMAKMUR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan beberapa tantangan dan strategi dalam pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Dia menerangkan, pekerja migran Indonesia perlu menjadi perhatian, sehingga perlu kolaboratif dari hulu hingga hilir dalam melindungi pekerja migran.
"Banyak pekerja migran Indonesia yang tidak terdata. Sehingga kedepannya diharapkan adanya koordinasi semua pihak dalam melindungi pekerja migran Indonesia," ucapnya, dalam rakor pengendalian inflasi tahun 2024, disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Selasa (3/12/24).
Baca Juga: Wujudkan Inklusivitas, Angkie Yudistia Dukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo
Yassierli melanjutkan, dalam meningkatkan skill para pekerja migran, Kemenaker siap membantu dalam penyiapan SDM berkualitas melalui balai latihan kerja yang sudah ada di masing-masing provinsi.
Dia berharap kedepan pemerintah daerah juga ikut bersama dengan Kemenaker, dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan kementerian lainnya dalam menjalankan program stategis untuk perlindungan tenaga kerja migran.
"Selama berkurang angka pengangguran ayo kita kerjakan bareng-bareng. Kita bisa mengajak lembaga pelatihan swasta agar optimal, semoga ekonomi pekerja Indonesia semakin sejahtera," lanjut dia.
Baca Juga: Luhut Prediksi Kebijakan Trump Tekan Laju Ekonomi Global
Menaker menambahkan, ada beberapa tantangan dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, yang pertama kurangnya pembayaran masyarakat mengenai proses penempatan yang prosedural dan masih maraknya calo atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming uang tinggal yang cukup besar.
Kemudian, perlunya perluasan skema sertifikasi kompetensi yang disesuaikan dengan jenis jabatan di luar negeri, dan ketidaksesuaian data dokumen identitas diri antara akta lahir KTP dan Paspor yang berpengaruh dalam proses penempatan.
Selanjutnya, belum optimalnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam proses penempatan, misal fasilitas penyelenggara pelatihan perlu dukungan anggaran dalam proses pelatihan.
Baca Juga: Gebyar PTK PAUD 2024 Kota Padang: Semarak, Kreatif, dan Inspiratif
Serta adanya peraturan daerah yang belum sejalan dengan semangat dan filosofi undang-undang Nomor 18 tahun 2017, pengawasan di titik embarkasi dalam rangka pencegahan penempatan PMI non prosedural.
"Peraturan negara penempatan yang berbeda dengan peraturan Indonesia seperti adanya kemudahan konversi pisah di negara penempatan serta pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan dan pemberdayaan PMI oleh Pemda bersama-sama dengan pemerintah pusat," lanjut Menaker.
Adapun beberapa usulan strategis Yassierli dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran seperti implementasi siap kerja pada seluruh pencari kerja untuk memudahkan proses awal penempatan calon pekerja migran Indonesia sekaligus integrasi dengan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Artikel Terkait
Legislator Minta Penggunaan Senjata Api Oleh Polisi Dievaluasi
Gebyar PTK PAUD 2024 Kota Padang: Semarak, Kreatif, dan Inspiratif
BPS Pantau Harga Emas dan Beras November 2024
Legislator Apresiasi Mentan Pecat Pegawai Terlibat Pupuk Palsu
Luhut Prediksi Kebijakan Trump Tekan Laju Ekonomi Global
Sekretariat Daerah Kota Pontianak Raih Penghargaan Wajah Bahasa Lembaga
Wujudkan Inklusivitas, Angkie Yudistia Dukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo
PHR Sumbang Aksi Nyata Melalui Penanaman Bibit Pohon
Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pj Bupati Kampar Triwulan IV
Ramah Lingkungan, Kini Program Bedelau Minapolitan PT KPI Kilang Dumai Manfaatkan Energi Matahari