RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan mengevakuasi 92 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).
"Sebagian dari mereka adalah pekerja migran yang kemudian menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myawaddy. Rencananya, mereka akan segera dievakuasi dan dipulangkan oleh pihak KBRI dalam waktu dekat," ujar Judha.
Baca Juga: BP3MI Benarkan Delapan Warga Sumsel jadi Korban TPPO
Selain 92 WNI yang akan dievakuasi, Kemlu RI juga menerima pengaduan dari 270 orang lainnya, baik dari korban maupun keluarga. "Jadi, jumlahnya sangat besar," tambahnya.
Judha mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari KBRI dan Bareskrim Polri, mayoritas WNI yang akan dipulangkan adalah pekerja ilegal yang bekerja sebagai operator judi online.
Selain itu, ada di antara mereka yang diduga menjadi bagian dari sindikat TPPO, baik sebagai pelaku maupun perekrut aktif.
"Ada yang menjadi korban, ada juga yang menjadi pelaku dan perekrut aktif," kata Judha.
Kemlu RI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keselamatan WNI yang masih berada di Myanmar serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Deputi Kemenko PMK: Permasalahan TPPO Masih Marak dengan Berbagai Modus
Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jadi PSK di Australia
Polisi Tangkap Pelaku TPPO ke Kamboja
Kemenko Polkam Dorong Kerja Sama Indonesia-Kamboja untuk Tangani Penipuan Daring dan TPPO
Kinerja Polri Gagalkan Keberangkatan Korban TPPO Tuai Apresiasi
Polda Riau Berhasil Ungkap 16 Kasus TPPO, Amankan 22 Tersangka dan Selamatkan 41 Korban
Polri Selamatkan 904 Korban TPPO Selama Oktober-Nobember
Polda Riau Masif Berantas TPPO, 41 Korban Berhasil Diselamatkan
Kementerian P2MI Usulkan Pembentukan Satgas Penanganan TPPO
Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO