RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk komando satuan tugas (Satgas) siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3823/XII/2024 tentang pembentukan Komando Satgas Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi.
Selain itu, pembentukan satgas itu juga menyusul beberapa daerah yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Riau Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
Termasuk Pemprov Riau juga telah menetapkan status sama lebih awal pada 5 Desember 2024 lalu. Penetapan status tersebut mengingat beberapa daerah di Riau sudah dilanda banjir akibat curah hujan cukup tinggi satu bulan belakangan ini.
"Iya, kita sudah membentuk Satgas Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, Rabu (15/1/2025).
Edy Afrizal mengatakan, masa tugas satgas tersebut berlangsung selama masa penetapan status siaga bencana hidrometeorologi.
Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 31 Desember
"Untuk masa penetapan status siaga kan mulai tanggal 5 Desember 2024 sampai 31 Januari. Maka masa tugas satgas juga menyesuaikan. Namun kita juga melihat kondisi kedepan. Jika memang curah hujah masih tinggi, dan daerah masih terdampak banjir bisa saja kita perpanjangan status siaga," terangnya.
"Pembentukan satgas ini agar kita lebih mudah melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Karena kita juga melibatkan semua unsur, baik TNI/Polri dan lainnya," tutupnya.
Artikel Terkait
Pemprov Riau Sabet Dua Penghargaan Pada APBD Award 2024, Ini Kategorinya
Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah, Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota Jalin Kerja Sama
Pemprov Riau Salurkan 1049 Paket Makanan Bergizi Gratis ke SDN dan Posyandu di Pekanbaru
Warga Pekanbaru Antre Panjang Demi Bio Solar, Pemprov Ajukan Penambahan Kuota BBM ke Pertamina
Libur Nataru 2025: ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan
Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 31 Desember
Pemprov Riau Siapkan Simulasi Program Makan Bergizi Gratis Sambil Menunggu Arahan Pusat
Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Riau Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan 42 Warisan Budaya Tak Benda, Termasuk Seni dan Kuliner Tradisional
7 Bulan Prof Zudan Jabat Pj Gubernur, Pemprov Sulsel Raih 32 Penghargaan Tingkat Nasional