Dimaafkan Bukan Berarti Lolos! Keluarga Korban Dokter PPDS Bejat Tetap Tuntut Keadilan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 12 April 2025 | 06:16 WIB
Sosok Priguna Anugerah Pratama, PPDS Anestesi pelaku kasus rudapaksa.  (Twitter/ Beautifulmantis)
Sosok Priguna Anugerah Pratama, PPDS Anestesi pelaku kasus rudapaksa. (Twitter/ Beautifulmantis)

RIAUMAKMUR.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (Dokter PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama (31), masih bergulir.

Meskipun keluarga korban FH (21) telah menerima permintaan maaf dari pihak pelaku, mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan.

Permintaan maaf itu disampaikan keluarga pelaku beberapa hari setelah kejadian, menyusul upaya keluarga korban mencari komunikasi.

Baca Juga: Kemenkes Cabut Permanen STR Dokter PPDS dr Priguna Anugerah Pratama, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

“Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan,” kata A, kakak ipar korban, Kamis, 10 April 2025.

Meski menyatakan telah memaafkan, keluarga korban menilai perbuatan Priguna tetap tidak bisa dibenarkan.

“Kami mengutuk perbuatan itu. Tapi sebagai sesama manusia tetap memaafkan, meskipun kondisi psikis adik kami belum pulih,” ujar A.

Keluarga FH menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jawa Barat dan pihak rumah sakit tempat pelaku bertugas.

Baca Juga: Korban Dokter PPDS Bejat Bertambah Jadi 3, 2 Diantaranya Masih Pasien Aktif di RSHS

Mereka berharap hukum ditegakkan demi keadilan dan pencegahan agar tidak ada korban lain.

“Semoga kasus ini diusut tuntas dan bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang,” tegas A.

Sementara itu, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab secara hukum.

“Klien kami siap menerima konsekuensi, termasuk risiko terburuk dalam kehidupan rumah tangganya,” ujar Ferdy.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X