Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Ini Kali Ketiga Sejak 2007

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Kamis, 24 April 2025 | 22:00 WIB
Fachri Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Instagram @aialbar)
Fachri Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Instagram @aialbar)

RIAUMAKMUR.COM - Aktor Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik usai ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan bahwa Fachri hingga kini belum mau mengungkap asal usul barang haram tersebut.

Baca Juga: Begini Detik-detik Penangkapan Fachri Albar Terkait Narkoba

“FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami,” kata Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025.

Penangkapan ini menandai kali ketiga Fachri tersandung kasus serupa. Berikut rangkuman kilas balik kasus narkoba yang melibatkan sang aktor:

1. Kokain di 2007

Kasus pertama Fachri terjadi pada November 2007, saat aparat menemukan kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok.

Ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil tes urine saat itu menunjukkan hasil negatif, sehingga status DPO dicabut.

2. Sabu dan Ganja pada 2018

Pada Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja.

Penangkapan ini sempat menggemparkan publik karena Fachri juga tengah aktif membintangi sejumlah proyek layar lebar.

Baca Juga: Polisi Benarkan Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Fachri Albar, Ini Kronologinya

3. Kasus Terkini di 2025

Kasus terbaru melibatkan temuan dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, satu botol kaca berisi kokain, 27 butir pil alprazolam, serta alat isap seperti bong dan cangklong. Hasil tes urine Fachri dinyatakan positif narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X