RIAUMAKMUR.COM - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) resmi mengajukan usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden, DPR RI, dan Menteri PAN-RB.
Dalam usulan tersebut, KORPRI menyarankan agar masa pengabdian ASN diperpanjang, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau setingkat Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II hingga 62 tahun, serta pejabat Eselon III dan IV hingga usia 60 tahun.
Untuk Jabatan Fungsional Utama, usulan BUP mencapai 70 tahun.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Indonesia Emas 2045, KORPRI Dukung Penanganan Stunting di Indonesia
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi usulan tersebut dengan memberi catatan terhadap potensi berkurangnya penerimaan ASN baru jika usulan ini disetujui.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 23 Mei 2025.
Meski begitu, Muzani menyambut baik gagasan tersebut jika diiringi dengan peningkatan mutu layanan publik.
“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” tambahnya.
Baca Juga: Ketum Korpri Prof Zudan: ASN Berperan sebagai Brand Ambassador, Kunci Kepercayaan Publik
Ia juga menekankan bahwa gagasan ini seharusnya memberikan manfaat strategis bagi negara, bukan sekadar menyentuh aspek fiskal.
“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (ASN),” ujar Muzani.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan aspirasi dari para anggota yang kini tengah diperjuangkan secara resmi.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan dalam sambutannya saat acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu 24 Mei 2025.
Ia menyebut usulan kenaikan BUP bertujuan mendukung perkembangan karier dan keahlian ASN, terutama di tengah meningkatnya harapan hidup dan kapasitas pegawai senior.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terang Zudan.
Artikel Terkait
BoA Buat Netizen Kebingungan Dengan Unggahan Instagram Story Terbarunya, Isyaratkan Pensiun?
Pemkab Kobar Serahkan SK Pensiun ASN Periode April s/d Juni
52 PNS di Lingkungan Pemprov Riau Terima SK Pensiun Terhitung 1 Agustus 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Serahkan SK Pensiun PNS di Lingkungan Pemprov Riau
49 PNS Pemprov Riau Terima SK Pensiun, Pj Gubernur Riau: Tetaplah Jaga Pola Hidup Sehat
Mantan Trainee Chuang 2021 Sekaligus Model Populer Asal Rusia Ini Umumkan Pensiun Dari Dunia Hiburan China Tahun Depan
Segini Batas Usia Pensiun PNS PPPK Sesuai Jabatan
32 PNS Terima SK Pensiun Dari Pemprov Riau
Selamat Jalan Kang Gobang, Ari Jamasari Pemain Preman Pensiun Meninggal Dunia
Erick Thohir: Pegawai Himbara yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih