Segini Batas Usia Pensiun PNS PPPK Sesuai Jabatan

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi CPNS PPPK. (gorontalo.kemenkumham.go.id)
Ilustrasi CPNS PPPK. (gorontalo.kemenkumham.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Regulasi terbaru batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disahkan. Lantas, berapakah batas usia pensiun PNS dan PPPK sesuai jabatan tahun 2025? 

Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60-65 tahun. Namun, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia tersebut disesuaikan dengan jenis jabatan. 

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun. Selain itu, terdapat tiga jenis jabatan yang masa kerjanya dapat mencapai hingga usia 60 tahun. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Berikut adalah informasi mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:

- Jabatan Manajerial

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

- Pejabat Administrator

- Pejabat Pengawas

3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

- Pejabat Pelaksana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X